SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-31 Masa Sidang Tahun 2025 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (15/8). Rapat dipimpin oleh Ketua
DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Paripurna turut dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, jajaran Forkopimda, perangkat daerah, serta perwakilan masyarakat.
Agenda utama rapat mencakup dua poin penting, yakni penyampaian tanggapan Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), serta penetapan pembahas resmi kedua Ranperda tersebut.
Adapun dua Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (PT MMP), dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Kalimantan Timur.
Kedua Ranperda merupakan inisiatif Pemprov Kaltim dalam rangka memperkuat tata kelola dan efektivitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya di sektor energi dan penjaminan kredit.
Dalam sambutannya, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-29.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat peran BUMD sebagai instrumen strategis pembangunan, sekaligus merespons masukan legislatif terkait aspek kelembagaan, operasional, dan pengawasan.
Pada sesi penetapan pembahas, terjadi dinamika antarfraksi. Empat fraksi menyatakan dukungan agar pembahasan dilakukan oleh komisi sesuai bidang, sementara tiga fraksi lainnya mengusulkan pembentukan panitia khusus.
Setelah mempertimbangkan seluruh pandangan, pimpinan rapat menetapkan bahwa pembahasan dua Ranperda tersebut diserahkan kepada komisi yang membidangi.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa keputusan untuk menyerahkan pembahasan kepada komisi bukan sekadar teknis, melainkan bagian dari strategi legislasi yang lebih terfokus dan produktif.
“Komisi sudah punya basis pemahaman dan mitra kerja yang relevan. Kita ingin pembahasan Ranperda ini tidak berlarut-larut, tapi tetap berkualitas dan berdampak,” ujarnya.
Hasanuddin menyebut bahwa kedua Ranperda menyentuh aspek fundamental dalam pengelolaan BUMD, mulai dari struktur kelembagaan, mekanisme bisnis, hingga pengawasan publik.
Ia menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga adaptif terhadap tantangan sektor energi dan keuangan daerah.
“PT MMP dan Jamkrida punya peran strategis. Tapi kita juga harus jujur, ada banyak hal yang perlu dibenahi. Ranperda ini harus menjawab itu, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
Terkait tanggapan Gubernur atas pandangan fraksi, Hasanuddin mengapresiasi respons yang konstruktif dan terbuka. Ia berharap proses pembahasan di komisi nantinya melibatkan diskusi lintas sektor, termasuk masukan dari akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil.
“Kita dorong agar komisi membuka ruang konsultasi publik. Regulasi yang baik lahir dari partisipasi, bukan hanya dari meja rapat,” katanya.
Menutup rapat, Hasanuddin menegaskan komitmen DPRD Kaltim dalam menjaga kualitas legislasi, terutama dalam isu-isu yang menyangkut tata kelola keuangan daerah dan pelayanan publik.
“Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen hukum. Kami ingin ia menjadi instrumen perubahan. Itu komitmen kami,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ke-31 ditutup dengan ketukan palu dan harapan agar komisi-komisi terkait segera menindaklanjuti pembahasan bersama instansi teknis, demi penyempurnaan regulasi yang berdampak nyata bagi masyarakat Kaltim. (hms6)
DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Paripurna turut dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, jajaran Forkopimda, perangkat daerah, serta perwakilan masyarakat.
Agenda utama rapat mencakup dua poin penting, yakni penyampaian tanggapan Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), serta penetapan pembahas resmi kedua Ranperda tersebut.
Adapun dua Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (PT MMP), dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Kalimantan Timur.
Kedua Ranperda merupakan inisiatif Pemprov Kaltim dalam rangka memperkuat tata kelola dan efektivitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya di sektor energi dan penjaminan kredit.
Dalam sambutannya, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-29.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat peran BUMD sebagai instrumen strategis pembangunan, sekaligus merespons masukan legislatif terkait aspek kelembagaan, operasional, dan pengawasan.
Pada sesi penetapan pembahas, terjadi dinamika antarfraksi. Empat fraksi menyatakan dukungan agar pembahasan dilakukan oleh komisi sesuai bidang, sementara tiga fraksi lainnya mengusulkan pembentukan panitia khusus.
Setelah mempertimbangkan seluruh pandangan, pimpinan rapat menetapkan bahwa pembahasan dua Ranperda tersebut diserahkan kepada komisi yang membidangi.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa keputusan untuk menyerahkan pembahasan kepada komisi bukan sekadar teknis, melainkan bagian dari strategi legislasi yang lebih terfokus dan produktif.
“Komisi sudah punya basis pemahaman dan mitra kerja yang relevan. Kita ingin pembahasan Ranperda ini tidak berlarut-larut, tapi tetap berkualitas dan berdampak,” ujarnya.
Hasanuddin menyebut bahwa kedua Ranperda menyentuh aspek fundamental dalam pengelolaan BUMD, mulai dari struktur kelembagaan, mekanisme bisnis, hingga pengawasan publik.
Ia menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga adaptif terhadap tantangan sektor energi dan keuangan daerah.
“PT MMP dan Jamkrida punya peran strategis. Tapi kita juga harus jujur, ada banyak hal yang perlu dibenahi. Ranperda ini harus menjawab itu, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
Terkait tanggapan Gubernur atas pandangan fraksi, Hasanuddin mengapresiasi respons yang konstruktif dan terbuka. Ia berharap proses pembahasan di komisi nantinya melibatkan diskusi lintas sektor, termasuk masukan dari akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil.
“Kita dorong agar komisi membuka ruang konsultasi publik. Regulasi yang baik lahir dari partisipasi, bukan hanya dari meja rapat,” katanya.
Menutup rapat, Hasanuddin menegaskan komitmen DPRD Kaltim dalam menjaga kualitas legislasi, terutama dalam isu-isu yang menyangkut tata kelola keuangan daerah dan pelayanan publik.
“Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen hukum. Kami ingin ia menjadi instrumen perubahan. Itu komitmen kami,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ke-31 ditutup dengan ketukan palu dan harapan agar komisi-komisi terkait segera menindaklanjuti pembahasan bersama instansi teknis, demi penyempurnaan regulasi yang berdampak nyata bagi masyarakat Kaltim. (hms6)