Pansus Pembahas Kesenian Studi Refrensi ke Provinsi DIY

Kamis, 25 Agustus 2022 104
Rombongan Pansus Pembahas Ranperda tentang Kesenian Daerah saat berkunjungan kerja ke Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) DIY dan Biro Hukun Provinsi DIY, Kamis (25/8)
YOGYAKARTA. Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda tentang Kesenian Daerah melakukan kunjungan kerja ke Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) DIY dan Biro Hukun Provinsi DIY, Kamis (25/8).

Kunjungan tersebut dalam rangka sharing terkait penyusunan Draft Ranperda tentang Kesenian Daerah dan mencari resening subtansi muatan Ranperda. Hal dimaksudkan, agar perda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan kesenian daerah.

Hadir dalam pertemuan yakni Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Ketua Pansus Sarkowi V Zahry, Wakil Ketua Pansus Mimi Meriami BR Pane, serta sejumlah Anggota Pansus, Puji Setyowati, Yenni Eviliana, Baharuddin Muin. Tampak juga hadir dari Dewan Kesenian Daerah Kaltim, Disdikbud Kaltim, serta UPTD Taman Budaya Kaltim.

Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry, menyampaikan, meskipun raperda ini bersifat lex specialis, dalam penyusunannya tetap menggunakan norma dan muatan yang lengkap. Dengan harapan, informasi yang didapat dari DKD maupun Biro Hukum DIY, akan menjadi bahan pansus sebagai pengayaan draft raperda yang saat ini sedang disusun.

“Berdasarkan dari kunjungan ini, kita dari pansus mendapatkan sebuah wawasan yang sangat luar biasa, dan saya bisa menyimpulkan bahwa sungguh sangat salah atau tidak lengkap rasanya kalau kita tidak berkunjung ke DIY,” ujarnya.

Menurut Owi, sapaan akrabnya, jika berbicara yang ideal, memang idealnya itu harusnya regulasi yang dibentuk mencakup hingga lingkup kebudayaan.

“Tapi memang ini berkaitan dengan sebuah proses tahapan yang sebenarnya bisa kita katakan, ini menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi persoalan yang utama di sektor kesenian dan kebudayaan di Kaltim,” bebernya.

Karena itu kata dia, yang aktif selama ini di Kaltim, lebih menonjol pada aspek keseniannya. Dewan Kesenian Daerah (DED) Kaltim sangat aktif. Tetapi keaktifannya tidak didukung oleh pemerintah, dengan alasan regulasi. Sehingga, untuk menyelesaikan persoalan kesenian yang selama ini sangat sulit untuk berkembang, kemudian muncul ide membuat sebuah perda yang menaungi kesenian di Kaltim.

“Makanya Perda ini bukan dari pemerintah, tapi Perda inisiatif DPRD,” jelas Politisi Golkar ini.

Hal ini lah yang membuat DPRD Kaltim akhirnya memilih menyusun perda tentang kesenian. Ada kronologis panjang yang membuat legislatif harus segera membentuk regulasi kesenian.

“Karena kita mau menyelesaikan masalah kesenian ini,” urai Owi. Intinya, pada studi referensi pansus kesenian ke Provinsi DIY, terdapat dua fokus pembahasan. Yakni, fokus terkait substansi raperda dari dewan kesenian, dan pengayaan materi dari sisi legal drafting.

“Pada prinsipnya, informasi yang kita dapatkan dari jogja ini, ini akan menjadi bahan bagi kita untuk pengayaan raperda yang kita susun,” jelas Owi.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji. Pansus tetap konsisten pada Raperda Kesenian,hal ini dikarenakan naskah akademik yang sudah berkembang dan sudah jadi.

“Memang, dari arahan ataupun masukan dari Biro Hukum DIY, mereka juga punya pegangan yang sama,” katanya.

Adapun nanti rencana perda yang baru dibidang kebudayaan, itu kata Seno, bisa dibuat regulasi baru.

“Apakah nanti lebih mengarah ke budaya lokal atau bagaimana, ya itu yang nantinya akan kita bahas kemudian,” sebut Seno.

Saat ini sebut dia, jika ingin melakukan perubahan, sulit untuk dilakukan perubahan. Pasalnya akan berpengaruh pada durasi kerja pansus.

“Kalau dirubah, berarti akan menambah durasi kerja Pansus, yang kemungkinan hanya penambahan yang sebulan, maka dari itu pansus sepakat untuk tetap di Perda Kesenian,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)