Pansus P3TKL Kunjungi PT. Kideco Jaya Agung

20 Juli 2024

DISKUSI : Pansus P3TKL saat berdiskusi mengenai jumlah tenaga kerja lokal yang ada di Perusahaan di Kaltim dengan PT. Kideco Jaya Agung, Sabtu (20/07/2024).

PASER.  Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Pelindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) kembali melakukan kunjungan kerja ke PT. Kideco Jaya Agung, Sabtu (20/07/2024).

 

Kunjungan  dipimpin oleh Ketua Pansus M. Udin didampingi Anggota Pansus antara lain, Sapto Setyo Pramono, Ananda Emira Moeis, Safuad, Herliana Yanti, A. Komariah, Sukmawati, Rima Hartati dan Andi Faisal Assegaf.

 

Turut membersamai pula, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Muhammad Abduh. Kunjungan diterima oleh Division Head M. Luqman Hakim didampingi rekannya, Aditia Kasan dan Kundori.

 

Kunjungan Pansus P3TKL dalam rangka  mendata seluruh tenaga kerja lokal yang ada di Perusahaan di Kaltim, termasuk  PT. Kideco Jaya Agung yang berada di Paser. 

 

Diskusi mencakup mengenai jumlah Tenaga Kerja di Perusahaan, presentase tenaga kerja lokal yang diterima dan penempatannya serta pelatihan kerja kepada tenaga kerja lokal. Selain itu juga, membahas fasilitas yang diberikan kepada tenaga kerja dan pemberian informasi lowongan pekerjaan kepada masyarakat sekitar.

 

Adapun hasil yang didapat oleh Ketua Pansus M.Udin bahwa 63% pekerja lokal Kaltim dan 30% pendatang di luar Kaltim. 

 

Terkait dengan tenaga kerja asing, PT. Kideco Jaya Agung hanya memiliki satu orang TKA, dimana pekerja tersebut berkaitan dengan pemegang saham yang dipegang oleh Korea.

 

“Masih ada 1 pekerja asing yang  bekerja di PT. Kideco kaitannya dengan  pemegang saham 9% yang dipegang oleh Korea sehingga sebagai penghubung saja,” tuturnya M. Udin.

 

Selaku Ketua Pansus, Udin berharap untuk tenaga kerja lokal diberikan pelatihan sebanyak-banyaknya sehingga dapat meningkatkan skill. “Sehingga, tenaga kerja lokal kita mendapatkan pengalaman yang mumpuni dan tidak hanya bisa bekerja di PT. Kideco tetapi bisa mendapatkan pekerjaan di tempat lain,” tutupnya. (hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)