Pansus P3TKL Kunjungi PT. Kideco Jaya Agung

Sabtu, 20 Juli 2024 125
DISKUSI : Pansus P3TKL saat berdiskusi mengenai jumlah tenaga kerja lokal yang ada di Perusahaan di Kaltim dengan PT. Kideco Jaya Agung, Sabtu (20/07/2024).

PASER.  Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Pelindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) kembali melakukan kunjungan kerja ke PT. Kideco Jaya Agung, Sabtu (20/07/2024).

 

Kunjungan  dipimpin oleh Ketua Pansus M. Udin didampingi Anggota Pansus antara lain, Sapto Setyo Pramono, Ananda Emira Moeis, Safuad, Herliana Yanti, A. Komariah, Sukmawati, Rima Hartati dan Andi Faisal Assegaf.

 

Turut membersamai pula, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Muhammad Abduh. Kunjungan diterima oleh Division Head M. Luqman Hakim didampingi rekannya, Aditia Kasan dan Kundori.

 

Kunjungan Pansus P3TKL dalam rangka  mendata seluruh tenaga kerja lokal yang ada di Perusahaan di Kaltim, termasuk  PT. Kideco Jaya Agung yang berada di Paser. 

 

Diskusi mencakup mengenai jumlah Tenaga Kerja di Perusahaan, presentase tenaga kerja lokal yang diterima dan penempatannya serta pelatihan kerja kepada tenaga kerja lokal. Selain itu juga, membahas fasilitas yang diberikan kepada tenaga kerja dan pemberian informasi lowongan pekerjaan kepada masyarakat sekitar.

 

Adapun hasil yang didapat oleh Ketua Pansus M.Udin bahwa 63% pekerja lokal Kaltim dan 30% pendatang di luar Kaltim. 

 

Terkait dengan tenaga kerja asing, PT. Kideco Jaya Agung hanya memiliki satu orang TKA, dimana pekerja tersebut berkaitan dengan pemegang saham yang dipegang oleh Korea.

 

“Masih ada 1 pekerja asing yang  bekerja di PT. Kideco kaitannya dengan  pemegang saham 9% yang dipegang oleh Korea sehingga sebagai penghubung saja,” tuturnya M. Udin.

 

Selaku Ketua Pansus, Udin berharap untuk tenaga kerja lokal diberikan pelatihan sebanyak-banyaknya sehingga dapat meningkatkan skill. “Sehingga, tenaga kerja lokal kita mendapatkan pengalaman yang mumpuni dan tidak hanya bisa bekerja di PT. Kideco tetapi bisa mendapatkan pekerjaan di tempat lain,” tutupnya. (hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)