Pansus P3LH Bahas Langkah Baru Perlindungan Alam Kaltim

Senin, 3 November 2025 33
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) bersama akademisi dan LSM

Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) bersama akademisi dan LSM, Senin (03/11/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu yang menegaskan pentingnya masukan dari berbagai pihak agar Ranperda ini benar-benar menjawab persoalan lingkungan di Kaltim.

 

Prof. Muhdar dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menyoroti belum adanya peta dasar pencemaran lingkungan dalam Ranperda. “Ancaman bagi Kalimantan Timur bersifat spesifik, seperti di wilayah Muara Berau, namun belum ada pemetaan pencemarannya dalam pasal-pasal,” ujarnya. Ia juga menekankan perlunya pemisahan tegas antara aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

 

Dekan Fakultas Perikanan Unmul, Mustakin, menilai Ranperda harus menguatkan aspek konservasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha. Sementara Rosmini, Dekan Fakultas Hukum Unmul, menyebut penyusunan naskah akademik dilakukan cepat karena urgensi masalah lingkungan. “Kondisi lingkungan harus segera diperbaiki, dan sanksi administratif perlu diperkuat,” katanya.

 

Perwakilan LSM Bumi, Yustinus, menyoroti kurangnya karakter khas Kalimantan Timur dalam Ranperda. “Sumber air kita dari Mahakam, tidak bijak jika justru mencemari sumber kehidupan sendiri. Kearifan lokal harus diterjemahkan dalam kebijakan,” ujarnya. Dari Dinas Lingkungan Hidup, Budi menambahkan bahwa beberapa pasal sudah cukup kuat, termasuk pengawasan dan sanksi denda bagi pelanggaran lingkungan.

 

Menutup rapat, Baharuddin Demmu menegaskan bahwa semua masukan akan dibahas dalam rapat finalisasi bersama DLH dan tim penyusun naskah akademik. “Harapannya, Perda ini menjadi aturan yang benar-benar menggigit, bukan sekadar pelengkap administrasi,” pungkasnya. (adv/hms7)

TULIS KOMENTAR ANDA
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM
Berita Utama 3 November 2025
0
TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)