Pansus LKPj Temukan Aktivitas Ilegal di Pelabuhan KKT, Jalan Umum Digunakan Bongkar Muat Batu Bara

Kamis, 16 Mei 2024 213
SIDAK : Pansus LKPj saat melakukan peninjauan aktivitas ilegal bongkar muat batu bara di kawasan PT KKT, Kamis (16/5/2024)
BALIKPAPAN. Menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal di kawasan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Non Peti Kemas, Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim tahun Anggaran 2023 melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT KKT, Kamis (16/5/2024).

Pansus yang dipimpin Sapto Setyo Pramono ini melakukan kunjungan lapangan guna memastikan dugaan aktivitas ilegal pertambangan di kawasan Pelabuhan Bongkar Muat. “Hasil dari Uji Petik Pansus LKPj yang meliputi Balikpapan, Paser dan PPU, yang sangat mengejutkan adalah Pelabuhan KKT,” ucapnya.

Saat pansus melakukan kunjungan ke KKT, pansus menemukan beberapa tumpukan batu bara di kawasan jalan menuju Pelabuhan Kariangau. Dan salah satu tumpukan batu bara tersebut sudah dijadikan barang bukti olek pihak kepolisian. “Artinya, terjadi pelanggaran, dan ini tidak boleh dilakukan pembiaran. Harus segera ditindak tegas,” ujar Sapto.

Padahal kata dia, sebelum pansus melakukan peninjauan, pansus telah meminta konfirmasi kepada pihak Perusda PT Melati Bhakti Sejahtera (MBS) selaku induk PT KKT, terkait apakah benar ada aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan KKT.

“Waktu rapat, saya sempat menanyakan. Apa benar ada bongkar muat batu bara di KKT. Pihak MBS menjawab, akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Hasilnya, sampai kita ke lapangan, belum ada menerima konfirmasi,” jelas Politis Golkar ini.

Alhasil, pada saat pansus melakukan peninjauan, pansus menemukan bukti tumpukan batu bara di pinggir jalan masuk Pelabuhan KKT. “Ternyata apa yang saya pikirkan benar adanya, di situ ada barang bukti Bareskrim, yaitu batu bara ilegal,” bebernya.

Tak hanya itu, pansus juga meminta kegiatan bongkar muat batu bara di luar dari barang bukti kepolisian, untuk segera dihentikan. “Tumpukan batu bara selain dari barang bukti kepolisian ini, menjadi barang bukti pansus yang tidak boleh dilakukan proses pengapalan,” sebut Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini.

Penghentian ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, tumpukan batu bara tersebut belum diketahui asal usulnya, dan diduga kuat pengangkutan batu bara tersebut menggunakan jalan umum sebagai jalan pengganti hauling.

Selain itu, tumpukan batu bara yang ditemukan Pansus LKPj, disinyalir atau diduga dari sumber-sumber batu bara ilegal, yang berkedok menggunakan dokumen IUP resmi. Meski belum diketahui pasti batu bara tersebut legal atau tidak, Sapto menegaskan, aktivitas bongkar muat batu bara yang terjadi di KKT itu merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. “Jelas melanggar kalau bongkar muatnya di kawasan KKT,” sebutnya.

Oleh karena itu, pansus merasa, perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut, antara pemerintah provinsi dengan seluruh pemangku kepentingan. Terutama dalam proses pemberantasan ilegal mining yang berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

“Sebagai tindaklanjutnya, pansus meminta Pemprov Kaltim segera melakukan evaluasi kinerja Perusda PT MBS terhadap anak perusahaannya yakni PT KKT. Jangan sampai ada keterlibatan perusda dalam kasus ini. Ini tentu akan mencoreng nama baik Perusda Kaltim,” pungkas Sapto. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)