Pansus LKPj Lakukan Uji Petik di Bontang Evaluasi Pembangunan Jalan, Jembatan, Terminal, dan Dermaga PPI

Senin, 20 Mei 2024 101
TINJAU : Pansus LKPj saat melakukan peninjauan di sejumlah pembangunan yang menggunakan APBD Kaltim 2023 di Kota Bontang, Senin (20/5/2024)

BONTANG. Uji Petik Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2023 di sejumlah pembangunan di Kota Bontang belum lama ini mendapat banyak catatan.

 

Hal ini disampaikan Ketua Pansus LKPj Sapto Setyo Pramono, didampingi Wakil Ketua Pansus Baharuddin Demmu, dan sejumlah Anggota Pansus yakni Rusman Yaqub, Sutomo Jabir, M Udin, Ely Hartati, dan Qomariyah, usai melakukan peninjauan pembangunan jalan, jembatan dan terminal.

 

“Pembangunannya itu semua dari APBD Kaltim 2023, baik belanja langsung maupun melalui bantuan keuangan Pemprov Kaltim. Semua yang bisa kami datangi, kami tinjau. Karena kami ingin memastikan, anggaran yang dikeluarkan sesuai dengan fakta pembangunan di lapangan,” ujar Sapto, Senin (20/5).

 

Titik pertama yang ditinjau pansus yakni, Rekonstruksi Jalan Letjen Urip Sumoharjo, Kelurahan Bontang Lestari, dan Rekonstruksi Jalan Soekarno Hatta, Bontang. Dari data Alokasi Belanja Bantuan Keuangan APBD 2023, rekonstruksi jalan tersebut dianggarkan sebesar Rp 38,25 Miliar. “Untuk Jalan Urip Sumoharjo anggarannya mencapai Rp 30 Miliar, dengan panjang jalan mencapai 6,4 kilometer. Sedangkan Jalan Soekarno Hatta, anggarannya Rp 8,25 Miliar,” sebut dia.

 

Disampaikan Sapto, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Soekarno Hatta yang sudah berstatus sebagai jalan provinsi, harus ada serah terima aset disertai kondisi penanganan yang dibutuhkan. Termasuk kondisi jalan yang tampak retakan di badan jalan.

 

Dirinya meminta pihak pelaksana wajib melakukan pemeliharaan terhadap badan jalan yang mengalami keretakan. “Penyebab retak harus segera diatasi oleh pihak terkait dalam hal ini UPTD PUPR, supaya kondisi badan jalan tidak semakin parah,” tegasnya.

 

Lokasi lainnya yang ditinjau pansus yakni Pembangunan Jembatan Pontianak di Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Bontang. Pembangunan ini mendapat bantuan keuangan Prov. Kaltim sebesar Rp 7,75 Miliar.

 

Titik lainnya yang dikunjungi pansus yakni pembangunan yang masuk dalam penganggaran belanja langsung menggunakan APBD Kaltim 2023, yakni Pembangunan Terminal Tipe B Bontang dan Pembangunan Dermaga Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau Bontang.

 

Pengerjaan Pembangunan Terminal Tipe B Bontang, langsung diambil alih pihak Dinas Perhubungan Kaltim dengan Pagu Anggaran mencapai Rp16,12 Miliar dan Nilai Kontrak Rp 13,03 Miliar. Hal penting yang menjadi catatan pansus ialah belum rampungnya pembangunan terminal secara menyeluruh. “Banyak catatan, seperti ada temuan BPK, ditambah sudah lima kali addendum. Yang artinya, ada masalah dalam pembanguna gedung terminal ini,” ujar Sapto.

 

Persoalan mendasar kata dia, yakni perencanaan pembangunan yang tidak optimal. Sehingga, proses pengerjaan banyak terjadi persoalan, baik teknis maupun non teknis. “Harusnya itu, perencanaan harus komprehensive dan menyeluruh sekaligus, tidak parsial, sehingga fasilitas yang dibangun segera berfungsi dan dapat dirasakan oleh masyarakat,” harapnya.


Hal serupa juga terjadi pada pekerjaan pembangunan Dermaga Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Bontang. Pansus juga menilai banyak kekurangan dalam proses pembangunan PPI. Misalnya, atap spandek lengkung tidak memanjang, dan terdapat sambungan ditengah atap. “Termasuk bangunan pile dermaga perlu dilapis dengan cat khusus bangunan menyesuaikan kebeberadaan di lingkungan pantai atau terendam air laut,” tandasnya. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)