Pansus Kepemudaan Studi Refrensi Ke Kota Malang, Siap Optimalkan Penggunaan Prasarana Kepemudaan

Kamis, 25 Agustus 2022 83
Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda tentang Kepemudaan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Biro Hukum Kota Malang, Kamis (25/8)
MALANG. Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda tentang Kepemudaan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemuda dan Olahraga (DIspora) dan Biro Hukum Kota Malang, Kamis (25/8). Kunjungan tersebut dalam rangka sharing terkait penyusunan Draft Ranperda tentang Kesenian Daerah dan mencari resening subtansi muatan Ranperda. Hal dimaksudkan, agar perda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan kesenian daerah.

Dalam penyusunan Ranperda Pelayanan Kepemudaan disampaikan oleh kabag Humas  bahwa tim pansus  DPRD kota malang bersama Biro Hukum dan Dispora harus mengacu kepada UU diatasnya yakni UU 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan. Disamping itu, konsideran yang ada di draft Ranperda Pelayanan Kepemudaan harus lebih diperkaya dengan memasukkan beberapa aturan yang berkaitan dengan Kepemudaan seperti PP 41 dan Permendagri nomor 80 tahun 2018.

Drs.Ismayanti M.Si kasubag Tata Usaha dan Kepegaiwaian DPRD kota Malang Menyampaikan Pansus Kepemudaan Kota Malang berhasil menyelesaikan Ranperda menjadi perda pada tahun 2021 dan selanjutnya diminta kepada pemerinta kota untuk segera membuat Perwali soal kepemudaan. Dalam konteks pelayanan kepemudaan harus dipilah program yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, program kegiatan pelayanan kepemudaan harus merujuk pada Permendagri 90 tahun 2019 tentang perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Dialnjutkan penjelasan dari Dra Khabibah dari Dispora kota malang yang Menjelaskan Perwali tentang Kepemudaan kota malang sedang disusun dan sudah 75% hanyan perlu  kordinasi lintas SKPD untuk memastikan badan mana saja yang terlibat menjalankan Perda ini. Dispora kota malang telah aktiv melakukan pembinaan kepemudanaan terutama pada pelatihan badan usaha misalnya menjahit dan dan keterampilan Barista dengan member bantuan Langsung kepada pemuda yang dilatih berupa alat untuk melakukan Usaha.

Dalam perwali kota Malang Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda, yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggung jawab, dan ksatria, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik. Dalam Ranperwali Pemuda Daerah yang akan mengikuti  kegiatan pelayanan kepemudaan  harus memenuhi persyaratan administrasi berupa:Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau akta kelahiran (untuk melihat batasan Umur) dan Formulir kesediaan mengikuti kegiatan yang disediakan penyelenggara.

Dalam Ranperwali Kota malang tentang kepemudaaan terkait penyediaan sarana dan prasarana  Pemerintah dapatmenyediakan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.Pemerintah Daerah dapat bekerja sama denganorganisasi kepemudaan dan masyarakat dalam penyediaanprasarana dan sarana kepemudaanseperti Komuniti Hub dan working Space. Dalam ranperwali Pengelolaan prasarana kepemudaan yang telah menjadibarang milik daerah dilakukan oleh Dinas, Unit Pelaksana Teknis, atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik daerah.

Dan Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan, danmasyarakat memelihara setiap prasarana dan sarana kepemudaan tersebut. Dalam Ranoperwali juga mengautur keterlibartan pemuda mempertahankan keberadaan dan mengoptimalkan penggunaan prasarana kepemudaan. Dan Dalam Rnperwali juga hal terdapat pengembangan tata ruang atau tata kota yang mengakibatkan prasarana kepemudaan dapat berfungsi secara maksimal dimana dalam pengelolaanya melibatkan pemuda. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)