Pansus Kelistrikkan Rencanakan FGD Bersama Mitra Kerja

Senin, 4 April 2022 138
Ketua Pansus Kelistrikan DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono (baju putih) bersama Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny saat menyambangi Kemendagri baru-baru ini
SAMARINDA. Baru-baru ini Pansus Ketenagalistrikan yang diketuai Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Mengaku mendapat sejumlah masukan untuk segera ditindaklanjuti, Sapto menyebut bahwa untuk menindaklanjuti hasil pertemuan Pansus Kelistrikan akan menggelar Foccus Group Discussion (FGD). Diantara yang akan diundang yaitu Kementerian ESDM dalam hal ini Ditjen Ketenagalistrikan dan DItjen EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi), Kemendagri dan PT PLN.

“Hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri memang perlu adanya sinkronisasi untuk membahas muatan Perda yang akan dirubah. Sinkronisasi ini perlu dilakukan dengan instansi terkait seperti Ditjen Ketenagaanlistrikan dengan Ditjen EBTKE, mereka harus saling sinkron untuk program satu dengan yang lain,” Ungkap Sapto.

Masih terkait FGD, rencana untuk mengundang PT PLN, Sapto menerangkan bahwa pansusnya sedang menyiapkan rencana untuk segera bersurat. Nanti akan dilihat Jika bersurat ke PLN pusat, jika pun pusat menunjuk perwakilan regional, Sapto berharap perwakilan yang hadir adalah pengambil kebijakan. “Yang pasti kami memerlukan kehadiran pengambil kebijakan, jangan sampai perwakilannya orang yang tidak bisa mengambil keputusan dan menunggu arahan.  Kehadiran PLN penting karena PLN memiliki tugas dan wewenang yang sesuai aturan Perundang-Undangan. Sehingga saat FGD bisa didapat keputusan yang matang dan kita bisa memaksimalkan Perda ini tanpa menunggu lagi,” urai Politisi Golkar ini.


Sementara menyinggung jenis Energi Baru Terbarukan (EBT), wakil rakyat yang bertugas di Komisi II DPRD Kaltim ini menyebut bahwa hal itu perlu menyesuaikan potensi di masing-masing daerah. “ Misal, salah satu daerah di Kabupaten Kutai Timur cocoknya jenis PLTS namun didaerah Kabupaten lain belum tentu sama. Tidak bisa semua sama, harus sesuai kondisi dan lokasi. Ada PLTS, ada yang bio mas, ada yang menggunakan energi air, menyesuaikan potensi alamnya,” kata Sapto.

Untuk diketahui sebelumnya, Pansus yang membahas  Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 ini juga telah menyambangi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Hasil dari pertemuan tersebut, bahwa Pansus terus berkomitmen mencarikan solusi demi kepentingan masyarakat yang hingga saat ini belum dapat menikmati fasilitas listrik. Sebagaimana diketahui, Sapto menyebut bahwa dari data sebanyak 199 daerah yang belum teraliri listrik, data tersebut belum meliputi daerah yang hanya mendapat listrik durasi 4 jam, 6jam dan 12 jam dalam sehari. Sehingga ini menjadi sorotan tersendiri bagi Sapto mengenai capaian elektrivikasi yang mencapai 99 persen lebih. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)