Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Klarifikasi Soal Legalkan Tambang Ilegal

Senin, 27 Maret 2023 438
Wakil Ketua Pansus pembahas Ranperda IP Muhammad Udin & Anggota Pansus pembahas Ranperda IP Marthinus
SAMARINDA. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Marthinus mengklasifikasi terkait statementnya yang beredar di beberapa media. Yang mengatakan dirinya mendukung legalisasi tambang ilegal di Kaltim.

Dalam konferensi persnya, yang di dampingi oleh Wakil Ketua Pansus pembahas Ranperda IP Muhammad Udin, dirinya mengatakan bahwa yang sampaikan saat rapat paripurna ke 9 DPRD Kaltim tanggal 13 Maret 2023 lalu, itu bukan untuk melegalkan tambang ilegal. “Kami sebatas mengusulkan untuk membuat surat terbuka ke Presiden. Dalam tanda kutip, surat terbuka ini belum pasti kita layangkan, pertama kita lihat respon masyarakat dulu. Seperti apa respon masyarakat, seperti apa respon pengusaha ke investor,” ujarnya, Selasa (21/03/2023).

Untuk itu, dalam pernyataannya, Marthinus mengusulkan ke Presiden kewenangan izin pertambangan yang ada di pusat saat ini dikembalikan ke daerah. “Kalau yang awalnya dalam undang-undang itu diurus di kementerian, kita urus di provinsi. Kita urus di kabupaten, bisa berbentuk perseorangan 1-5 hektare, bisa berbentuk koperasi 5-10 hektare. Sekali lagi, ini kita hanya menyuarakan saja,” jelasnya.

Maka itu, dirinya ingin mengklarifikasi terkait pernyataannya yang menjadi bias di masyarakat. Marthinus beranggapan, bahwa yang disampaikan beberapa media itu tidak menyampaikan inti dari statementnya dengan lebih jelas. “Untuk itu, pada hari ini saya ingin mengklarifikasi dan meluruskan, saya tidak ada niat, tidak ada maksud, tidak ada tujuan untuk membuat apa yang disampaikan ini menjadi bias kemasyarakat. Karena masyarakat itu bias, mohon maaf ada beberapa media yang hanya menyampaikan kulit-kulitnya saja, tapi tidak menyampaikan inti sari yang lebih jelas,” terang Marthinus.

Dirinya mengklaim bahwa konteks dalam hal ini, bukan ranah pansus, namun pribadinya sendiri. Maka dari itu, Marthinus menjelaskan terkait statementnya yang menjadi perbincangan itu, sebenarnya dirinya melihat banyaknya persoalan tambang batu bara ilegal di Provinsi Kaltim seperti tidak ada yang bisa menghentikan, termasuk aparat penegak hukum.

Hal tersebut, dia mengusulkan untuk Gubernur Kaltim Isran Noor untuk mengirimkan surat terbuka berisikan fakta dan dampak kerusakan yang ditimbulkan tambang batu bara ilegal di Kaltim kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi). “Konteksnya, saya juga bisa mengklaim ini bukan konteks pansus tapi konteks pribadi saya, karena saya sudah mengalami, masyarakat yang terdampak, siang hari mereka sudah beroperasi, mempengaruhi arus lalu lintas, tidak perduli dengan masyarakat, debu yang tidak disiram akan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar, ini ada apa,” tuturnya. “Jadi sekali lagi, dalam penyampaian konpres saya ada kata-kata yang terpeleset mohon maaf, ini saya meluruskan melalui pribadi, lembaga dan pansus investigasi pertambangan,” tandas Marthinus.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim Muhammad Udin, mengatakan bahwa pihaknya hari ini ingin meluruskan terkait pemberitaan di media yang beredar, dirinya memastikan bahwa itu tidak benar. “Jadi kita garis bawahi, kita pasti anti terhadap tambang ilegal, kita paling anti tambang ilegal. Kita siap bersuara sampai kapanpun untuk melawan tambang ilegal,” tegas Udin. “Jadi saat paripurna itu, disampaikan bukan melegal tambang ilegal. Tetapi bagaimana caranya tambang ilegal tidak ada lagi, sehingga tambang yang resmi melalui IPR itu yang terjadi. Begitu maksudnya, tapi tidak jadi masalah, ini menjadi pembelajaran untuk kita semua,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)