Pansus Agendakan Pertemuan dengan Kabupaten/Kota dan Otorita IKN

Selasa, 4 Oktober 2022 117
Sapto Setyo Pramono, Wakil Ketua Pansus RTRW Kaltim Menghadiri Rapat Internal Pansus RTRW Kaltim, Selasa (4/10)
SAMARINDA – Salah satu hal yang menjadi pembahasan Pansus RTRW, yakni mendetailkan gambaran apakah RTRW sesuai kepentingan daerah dengan masyarakat yang ada di Kabupaten/Kota.

Hal itu disampaikan Sapto Setyo Pramono Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042, Selasa (4/10). Saat Pansus ini menggelar rapat internal guna mematangkan rapat terpadu bersama kabupaten/kota se-Kaltim.
 
Diungkap Sapto, bahwa rapat kerja tersebut juga membahas kesepakatan dari Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi sesuai dengan daftar rincian yang terlampir pada usulan revisi RTRW.

Politisi Muda Partai Golkar ini menyebut, pihaknya tentu ingin mengetahui, meski ada beberapa hal yang sudah dibaca dalam revisi RTRW, apakah dikehendaki Kabupaten/Kota atau tidak. Menurutnya, perlu menjaga kepentingan daerah, dalam artian Pemerintah Provinsi tidak bisa sewenang-sewenang terhadap penentuan pola tata ruang.
 
Misal contoh lahan pertanian, berapa lahan pertanian di daerah, dilihat tahun-tahun sebelumnya dengan yang saat ini haruslah jelas. Turunan dari lahan pertanian itu juga semisal holtikultura ditempatkan dimana dengan luasannya.
 
"Pertanian itu dijabarkan lagi, yang bisa menjawabkan Kabupaten/Kota. Apakah sudah penetapan tata ruang berdasarkan SK Walikota/Bupati karena tidak boleh menggambar pola ruang itu tanpa ada dasarnya," sebutnya.
 
"Jangan sampai nanti tidak ada dasar, ketika digambar dalam pola tata ruang, ternyata besok bisa hilang," sambungnya.
 
Beberapa kawasan berdasarkan data mentah RTRW Kaltim yang dia terima, Sapto menyampaikan ada beberapa kawasan yang tidak tergambar secara utuh, penting dipertanyakan serta mendetailkan itu apakah sudah sesuai kepentingan daerah dengan masyarakat yang ada di Kabupaten/Kota.
 
"Kita harus bicara jangan sampai masyarakat dirugikan, dengan adanya perubahan tata ruang ini," tukasnya.
 
Menurut Sapto juga kepentingan pusat banyak dalam RTRW Kaltim, bukan hanya persoalan Ibu kota Nusantara (IKN) yang rencananya terlepas dari wilayah Kaltim.
 
Tetapi ada pertambangan, proyek strategis dan beberapa kawasan potensial tentu semestinya mendapat kejelasan dalam tata ruang Kaltim.
 
"Kita tidak tahu ya, ini kan semua kepentingan pusat yang cenderung banyak ada didalam tata tuang ini. Masalah pertambangan, itu juga harus perlu didetailkan juga," tandasnya.
 
"Nanti rencana kita akan mengundang setelah Kabupaten/Kota sudah (klir), kemudian mungkin sesi berikutnya kita undang (pihak) IKN juga nanti, dalam rangka untuk penggambaran tata ruang dia didalam kawasan IKN untuk melepas itu, ada beberapa luasan daerah yang lepas kan," pungkas Sapto. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)