Pabrik Manufaktur Perkuat Perkonomian Kaltim

Sabtu, 9 November 2024 170
Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan
SAMARINDA. Sektor industri manufaktur merupakan komponen utama dalam perekonomian Indonesia. Tahun 2023, dengan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 20,8 triliun rupiah, kontribusi Industri Manufaktur mencapai 3.900 triliun rupiah atau 18,67 persen.

Di sisi lain, sektor ini juga memiliki keterkaitan dalam sektor maupun antar sektor yang sangat luas dan kuat. Oleh karena itu, Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan mengatakan, tidak mengherankan jika dorongan memperkuat sektor ini sangat besar, khususnya di Kaltim.

Statistik industri manufaktur memegang peranan yang sangat penting dalam perencanaan maupun evaluasi Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur. Terlalu bergantung di sektor pertambangan dengan hasil bumi tidak akan menguntungkan untuk jangka waktu yang lama.

Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan menuturkan sudah saatnya daerah ini berbenah dan fokus kepada sektor manufaktur karena akan meningkatkan sumber pendapatan daerah. “SDA yang melimpah dan SDM yang profesional apabila digabungkan akan menjadi kekuatan yang luar biasa. Dengan membangun sejumlah pabrik manufaktur akan menciptakan perkonomian yang kuat dan jauh lebih baik dari sekarang,” jelasnya.

Seperti diketahui, pabrik manufaktur merupakan medium proses untuk mengubah bahan-bahan mentah menjadi barang jadi yang memiliki nilai jual.  Ia menjelaskan bahwa porsi sektor manufaktur selama kurun waktu enam tahun terakhir menjadi primadona bagi para investor baik dalam maupun luar negeri. Hal ini terlihat dalam investasi dibidang ini sudah mencapai ratusan triliun.

“Rata-rata secara grafik menggambarkan jelas dari total investasi yang masuk empat puluh persen lebih di bidang manufaktur. Ini sudah jelas bahwa arah pembangunan perekonomian dan industri harus mengarah ke manfaktur,” tuturnya.

Oleh sebab itu pihaknya mendorong pemerintah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki provinsi ini untuk membuat program kerja jangka menengah dan panjang dibidang pabrik manufaktur.

Hal ini dikatakan Politikus PKS itu disebabkan minimnya rata-rata pertumbuhan pendapatan dan kontribusi dari unit-unit usaha BUMD atau perusda kepada daerah. Padahal, dilihat dari potensi yang ada seharusnya mampu memberikan kontribusi yang jauh lebih baik.

Untuk diketahui, Pada Tahun 2023, kontribusi Industri Manufaktur dalam perekonomian Provinsi Kalimantan Timur tercatat sebesar 17,73 persen atau sebesar 149,53 triliun rupiah. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)