Mengangkat Potensi Kakao di Desa Lung Anai, Anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar Mendampingi Kunker Pj. Gubenur ke Rumah Cokelat

24 November 2024

KUNKER : Anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar Mengikuti Kunker & Audensi PJ Gubernur ke Rumah Cokelat, Minggu (24/11/2024).
LUNG ANAI. Anggota DPRD Kaltim dapil Kukar Muhammad Samsun dan Selamat Ari Wibowo mendampingi Pj. Gubernur Akmal Malik dalam rangka audiensi dan kunjungan kerja ke Rumah Cokelat di Lung Anai, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (24/11/24).

Hadirnya Rumah Coklat di Desa Long Anai, membawa angin segar bagi perekonomian masyarakat setempat. Fasilitas pengolahan kakao yang diresmikan pada beberapa Bulan lalu ini telah beroperasi selama setahun terakhir, memberikan nilai tambah signifikan bagi produksi kakao lokal.

Dalam sambutannya Samsun Mengatakan potensi ini harus kita kembangkan terus, terutama di pertanian, karna memang pertanian di Kalimantan Timur ini memiliki potensi yang luar biasa, kadang saya suka greget, kalau ada tanah atau lahan yang tidak di tanam, rasanya SAYANG sekali kalau dibiarkan lahan itu kosong. Ini potensi long anai sangat luar biasa, ini coklat kalau kita kembangin pasarnya insyaAllah bu rina sudah ada di luar negeri, tinggal tantangannya adalah di produksi nya. Ucap Samsun saat sambutan

Terbukti dengan adanya kebun yang sudah tumbuh dan berkembang, menghasilkan dan melakukan pengolahan atau hilirisasinya kini sudah terwujud. Walaupun tidak dipungkiri masih ada beberapa kekurangan, tetapi produksi yang sudah dihasilkan sudah bisa diterima oleh pasar. Tinggal seluruh pihak bisa terus konsisten dalam menjaga aset ini.

Dengan peralatan semi modern yang diperoleh dari bantuan pemerintah dan swasta, fasilitas ini mampu mengolah 5 kg biji kakao per hari menjadi berbagai produk coklat. Transformasi dari penjualan biji kakao kering menjadi produk olahan bernilai tambah tinggi telah mengubah nasib para petani.

Lucas Nay, Kepala Desa Long Anai menjelaskan, “Kami ingin mengembangkan berbagai turunan produk kakao, tidak hanya menjual dalam bentuk biji. Selain meningkatkan nilai ekonomi, pengolahan ini juga membuka kesempatan kerja bagi warga yang tidak memiliki kebun untuk terlibat dalam pengelolaan Rumah Coklat.”

“Keberadaan Rumah Coklat ini sangat membantu masyarakat yang selama ini kesulitan memasarkan hasil kebun mereka,” ungkap Nuryati, salah seorang pekerja Rumah Coklat, meski begitu, ia mengakui produksi belum maksimal karena masih terkendala listrik dan ketersediaan bahan baku.

Adapun Tanggapan Selamat Ari Wibowo menyampaikan bahwa Rumah cokelat ini diharapkan mampu menjadi salah satu sumber pendapatan tambahan masyarakat Desa Lung Anai yang selama ini berasal dari sektor pertanian dan perkebunan. “Semoga program ini juga bisa menjadi sarana edukasi dan rekreasi bagi masyarakat luas yang ingin mengetahui lebih banyak tentang proses pembuatan cokelat kemasan dari biji kakao,” ujar selamat saat sambutan

Meski berada di pedalaman Kutai Kartanegara, produk olahan kakao dari desa ini telah menjadi incaran konsumen dan memberikan harapan baru bagi masa depan pertanian kakao di wilayah tersebut.

PT MHU berkolaborasi dengan Yayasan Peduli Desa Nusantara Madani dan Fakultas Pertanian Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) untuk mengembangkan potensi Rumah Cokelat di Desa Lung Anai. Yayasan Peduli Desa Nusantara Madani juga turut memberikan pendampingan dan pelatihan kepada masyarakat dalam pengolahan kakao menjadi cokelat kemasan.

“Semoga cokelat yang di produksi rumah cokelat ini dan terus bisa konsisten menjaga kualitas produksi dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, bahkan bisa mendunia, kami atas nama DPRD Kaltim Siap mendukung penuh pedagang UMKM Khususnya di Desa Long Anai,” Harap Samsun. (Hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)