Makmur Berharap Masyarakat Dayak Lebih Meningkatkan Perannya

13 Agustus 2022

Makmur HAPK saat menghadiri acara pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur (DAD-KT) tahun 2022, Sabtu (13/8).
SAMARINDA. Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Makmur HAPK menghadiri acara pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur (DAD-KT) tahun 2022 dengan mengusung tema Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur sebagai garda terdepan mewujudkan kemajuan masyarakat Dayak Kalimantan Timur.

Acara tersebut dihadiri Gubernur Kaltim Isran Noor, Presiden Mazlis Adat Dayak Nasioanal (MADN) Martin Billa, Dewan Kehormatan DAD-KT yang juga Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, Forkopimda Kaltim dan sejumlah pengurus dan anggota DAD-KT di ruang Mahakam 2 Hotel Harris Samarinda, Sabtu (13/8).

Dalam sambutannya, Ketua Umum DAD-KT Zainal Arifin menyatakan bahwa DAD-KT adalah milik semua serta mengutamakan kepentingan bersama, bekerja dengan ikhlas dan sukarela serta melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

“Mari kita berkarya dan berbuat untuk warga kita Dayak, bukan hanya perkataan tapi perbuatan sesuai talenta dan karunia yang telah Tuhan berikan untuk kita masing-masing,” ujarnya.

Ia berharap agar kepada semua peserta dalam melaksanakan rakerda dapat menghasilkan suatu keputusan atau rekomendasi program kerja yang efektif, efisien, sistematis dan strategis dan dapat dilaksanakan dengan baik.

“Karena hasil rekomendasi dari rapat kerja nantinya, akan disampaikan pada rapat kerja MADN yang akan dilaksanakan di Balikpapan pada waktu yang akan datang,” ungkapnya.

Gubernur Kaltim Isran Noor dalam sambutannya menyampaikan selamat atas diselenggarakannya rakerda DAD-KT tahun ini. Ia mengharap rakerda dapat berlangsung lancar dan diikuti dengan baik dengan menghasilkan keputusan penting terhadap program kerja DAD-KT kedepannya.

“Saya harap DAD-KT tetap eksis dan mampu berkontribusi secara maksimal untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat Dayak dan untuk kemajuan pembangunan masyarakat Kaltim,” harapnya.

“Program yang disepakati harus konsisten dilaksanakan, harus kompak, karena kalau kita kompak pasti dihargai oleh orang lain dan kekompakan itu adalah sebuah penghargaan secara internal bentuk dari saling menghormati,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Makmur HAPK saat ditemui usai acara, juga menyampaikan ucapan selamat kepada DAD-KT yang melaksanakan rapat kerja untuk membahas terkait program kerjanya.

Oleh karena Kaltim akan menjadi Ibu Kota Nusantara, lanjut Makmur, maka diharapkan program-program yang dituangkan dalam rapat kerja nanti dapat meningkatakan peran masyarakat Dayak di Kaltim terutama yang berkaitan dengan nilai-nilai budaya sehingga melahirkan etika berbangsa.

“Harapan saya, seni-seni budaya yang telah ada, mampu juga menjadi peran untuk dipertahankan serta adat istiadat juga dipertahankan. Itu bagian daripada untuk mempersatukan kita dalam rangka kita jadi penyangga ibu kota,” pungkasnya. (adv/hms8)


 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)