Makmur Berharap Masyarakat Dayak Lebih Meningkatkan Perannya

Sabtu, 13 Agustus 2022 219
Makmur HAPK saat menghadiri acara pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur (DAD-KT) tahun 2022, Sabtu (13/8).
SAMARINDA. Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Makmur HAPK menghadiri acara pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur (DAD-KT) tahun 2022 dengan mengusung tema Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur sebagai garda terdepan mewujudkan kemajuan masyarakat Dayak Kalimantan Timur.

Acara tersebut dihadiri Gubernur Kaltim Isran Noor, Presiden Mazlis Adat Dayak Nasioanal (MADN) Martin Billa, Dewan Kehormatan DAD-KT yang juga Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, Forkopimda Kaltim dan sejumlah pengurus dan anggota DAD-KT di ruang Mahakam 2 Hotel Harris Samarinda, Sabtu (13/8).

Dalam sambutannya, Ketua Umum DAD-KT Zainal Arifin menyatakan bahwa DAD-KT adalah milik semua serta mengutamakan kepentingan bersama, bekerja dengan ikhlas dan sukarela serta melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

“Mari kita berkarya dan berbuat untuk warga kita Dayak, bukan hanya perkataan tapi perbuatan sesuai talenta dan karunia yang telah Tuhan berikan untuk kita masing-masing,” ujarnya.

Ia berharap agar kepada semua peserta dalam melaksanakan rakerda dapat menghasilkan suatu keputusan atau rekomendasi program kerja yang efektif, efisien, sistematis dan strategis dan dapat dilaksanakan dengan baik.

“Karena hasil rekomendasi dari rapat kerja nantinya, akan disampaikan pada rapat kerja MADN yang akan dilaksanakan di Balikpapan pada waktu yang akan datang,” ungkapnya.

Gubernur Kaltim Isran Noor dalam sambutannya menyampaikan selamat atas diselenggarakannya rakerda DAD-KT tahun ini. Ia mengharap rakerda dapat berlangsung lancar dan diikuti dengan baik dengan menghasilkan keputusan penting terhadap program kerja DAD-KT kedepannya.

“Saya harap DAD-KT tetap eksis dan mampu berkontribusi secara maksimal untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat Dayak dan untuk kemajuan pembangunan masyarakat Kaltim,” harapnya.

“Program yang disepakati harus konsisten dilaksanakan, harus kompak, karena kalau kita kompak pasti dihargai oleh orang lain dan kekompakan itu adalah sebuah penghargaan secara internal bentuk dari saling menghormati,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Makmur HAPK saat ditemui usai acara, juga menyampaikan ucapan selamat kepada DAD-KT yang melaksanakan rapat kerja untuk membahas terkait program kerjanya.

Oleh karena Kaltim akan menjadi Ibu Kota Nusantara, lanjut Makmur, maka diharapkan program-program yang dituangkan dalam rapat kerja nanti dapat meningkatakan peran masyarakat Dayak di Kaltim terutama yang berkaitan dengan nilai-nilai budaya sehingga melahirkan etika berbangsa.

“Harapan saya, seni-seni budaya yang telah ada, mampu juga menjadi peran untuk dipertahankan serta adat istiadat juga dipertahankan. Itu bagian daripada untuk mempersatukan kita dalam rangka kita jadi penyangga ibu kota,” pungkasnya. (adv/hms8)


 
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)