Ketua DPRD Kaltim Harapkan Program Gratispol Jadi Program Daerah

Senin, 21 April 2025 93
LAUNCHING : Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim ketika menghadiri launching gratispol, Senin (21/4).
SAMARINDA. Launching Program Gratispol oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji tampak dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, dan Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana.

Kegiatan yang digelar di Plennary Hall GOR Kadrie Oening Sempaja, Senin (21/4) juga turut dihadir sejumlah Anggota DPRD Kaltim diantaranya Sigit Wibowo, Subandi, Guntur, Damayanti, H Baba, Abdul Rahman Agus, Akhmed Reza Fachlevi, La Ode Nasir, Darlis Pattalongi, Semmy Permata Sari, Yonavia, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Sayid Muziburrachman, Yusuf Mustafa, Syahariah Mas’ud, Syarifatul Sya’diah, Abdulloh, Sapto Setyo Pramono, Budianto Bulang, Syarkowi V Zahry, Apansyah, Abdul Giaz, Muhammad Husni Fahruddin, Fadly Imawan, Baharuddin Muin, Salehuddin,dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Program Gratispol terdiri dari layanan kesehatan bermutu gratis, biaya admin rumah gratis, seragam sekolah gratis, pendidikan sampai jenjang S3 gratis, wifi desa gratis serta umroh dan ibadah marbot atau penjaga rumah ibadah gratis.

Acara diisi dengan penampilan tari oleh SLB berkolaborasi dengan Taman Budaya, kemudian dilanjutkan dengan  penandatangan kesepakatan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud bersama 53 perguruan tinggi negeri dan swasta se Kaltim, lanjut penandatangan kesepakatan pelayanan kesehatan gratis dan bermutu bersama BPJS.

Kemudian peluncuran gratis biaya administrasi kepemilikan rumah secara simbolis, penyerahan seragam sekolah dan tas kepada siswa SMP SLB dan penyerahan secara simbolis internet gratis kepada 5 kepala desa.

Pada kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa acara launching gratispol berlangsung meriah. Dan DPRD Kaltim berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya terhadap program-program strategis dari pemerintah daerah.

“Launching hari ini ada enam yang kita lihat, mulai dari umroh, biaya gratis rumah, kesehatan, dan pendidikan,” sebut Hamas sapaan akrabnya.

Ia kemudian menyarankan kepada gubernur dan wakilnya agar program tersebut di buat perdanya.


“Jadi program ini bukan hanya dari inisiatif pemerintah tapi juga menjadi program daerah. Jadi di perdakan supaya menjadi tanggung jawab bersama. Itu usulan kami di DPRD, mudah-mudahan ini di tangkap oleh pemerintah. Jadi bukan hanya masuk ke RPJMD tapi menjadi program daerah dalam bentuk perda,” ujarnya.

Sementara, Gubernur Rudy Mas’ud dalam sambutannya mengatakan menyampaikan peluncuran Gratispol merupakan momen bersejarah, tak hanya karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, namun juga menjadi simbol transformasi besar di sektor pelayanan dasar.

“Gratispol adalah program emas dan lompatan besar untuk menjadikan Kaltim daerah maju dan setara dengan daerah lainnya yang sudah maju,” kata Gubernur yang biasa disapa Harum. (hms4/hms8/ hms12)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)