Laksanakan Reses, Anggota DPRD Kaltim Guntur Terima Aspirasi Terkait Alsintan dan Pupuk

Jumat, 8 November 2024 159
Anggota DPRD Kaltim Guntur menggelar reses di Kutai Kartanegara
KUTAI KARTANEGARA. Bantuan Alat dan Mesin Pertanian (alsintan) serta Pupuk menjadi aspirasi yang paling banyak disampaikan oleh masyarakat di Desa Menamang, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) saat Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Guntur melaksanakan Reses, beberapa waktu lalu.

Disebutkan Guntur, pada saat ia melaksanakan Reses, semangka yang panen jumlahnya mencapai 175 ton dan masih berjalan, sehingga kemungkinan akan mencapai total 350 ton. “Sebagai Wakil Rakyat, kita ingin membuat Kebun semangka masyarakat sebagai percontohan dengan cara dibina dan dikembangkan melalui kelengkapan sarana dan prasarana,” tuturnya.

Guntur menerangkan bahwa dalam menyambut Ibu Kota Nusantara, hendaknya kita menyiapkan kebutuhan pangan. Karena bagaimanapun, Kaltim mempunyai tanah yang luas, tinggal bagaimana cara mengelola dan memberikan sarana dan prasarana serta mengembangkan Sumber Daya Manusia yang ada.

Menurutnya, penting untuk menerapkan teknologi pertanian modern agar para petani dapat bersaing dengan daerah lain. “Apalagi sekarang sudah banyak jenis alsintan, jika ingin menyambut IKN, tidak bisa dengan cara manual. Untuk menyemprot Pertanian saja sekarang sudah bisa menggunakan drone,” ujar Guntur.

Lebih lanjut, Guntur menerangkan bahwa ia ingin mendengar langsung apa yang dikeluhkan oleh Petani dan pupuk apa yang mereka gunakan. Dan sebagai penyambung lidah rakyat, menurutnya Ia harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah agar dapat memberikan pupuk seperti yang petani inginkan.

“Petani tau apa yang dibutuhkan untuk tanamannya oleh karena itu pupuk yang diberi oleh Pemerintah harus spesifik sesuai dengan yang mereka mau,” jelasnya.

Selain di Kecamatan Muara Kaman, Guntur juga menerima aspirasi dari masyarakat Kecamatan Loa Janan. Masyarakat, kata dia meminta adanya Insfrastruktur dan perbaikan jembatan. “Jalan antar desa yang memang harus di perbaiki untuk mempermudah akses anak-anak menuju Sekolah dan jembatan tidak layak yang harus diperbaiki,” kata Guntur.

Oleh karena itu, Guntur mengatakan komitmennya untuk memastikan kebutuhan petani maupun meningkatkan infrastruktur dapat terpenuhi.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)