La Ode Nasir Komitmen Atasi Permasalahan Air, Listrik, dan Infrastruktur di Balikpapan

Kamis, 14 November 2024 261
La Ode Nasir, Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA. Anggota DPRD Kalimantan Timur, La Ode Nasir, berkomitmen untuk mengatasi permasalahan krusial yang dihadapi warga Balikpapan, seperti ketersediaan air bersih, pasokan listrik stabil, kemacetan, dan kekurangan fasilitas pendidikan serta kesehatan. Menurutnya, kedua masalah ini menjadi persoalan tahunan yang harus segera ditangani untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. “Kemarin saat saya mengadakan reses, keluhan masyarakat Balikpapan terkait air dan listrik yang mempersulit masyarakat untuk bertahan hidup,” katanya, Kamis (14/11/2024).

Selain itu, La Ode Nasir juga mencatat masalah kemacetan yang semakin parah, terutama dengan masuknya arus masyarakat menuju ibu kota negara (IKN). Kemacetan ini terjadi di beberapa titik di Balikpapan, yang semakin memperburuk kenyamanan dan kelancaran transportasi. “Aspirasi tetap kami tampung dan diteruskan pada rapat gabungan maupun rapat paripurna,” ujarnya, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan solusi bagi permasalahan tersebut.

La Ode juga menyoroti sektor pendidikan dan kesehatan di Balikpapan. Dalam hal ini, ia mencatat bahwa meskipun Balikpapan merupakan kota penting di Kaltim, namun fasilitas kesehatan masih belum memadai, dengan kurangnya rumah sakit yang dapat melayani kebutuhan masyarakat. “Saya akan bekerjasama dengan DPRD Balikpapan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” jelasnya, menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dalam membangun sektor kesehatan yang lebih baik.

Selain itu, La Ode juga mengungkapkan rencana pembangunan 20 unit sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA/SMK) di beberapa wilayah di Balikpapan, untuk mengatasi tantangan pendidikan di daerah tersebut. “Informasi kedepannya akan ada pembangunan SMP dan SMA/SMK sebanyak 20 unit di Balikpapan Barat, Tengah, Selatan dan Utara,” pungkasnya, menegaskan pentingnya peningkatan fasilitas pendidikan untuk masa depan generasi muda Balikpapan.

Dengan komitmen tersebut, La Ode Nasir berharap bisa membawa perubahan positif bagi kota Balikpapan dan menyelesaikan permasalahan yang telah lama menjadi keluhan masyarakat. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)