Kukuh Perjuangkan Relawan Bencana, Ternyata ini Alasan Fuad Fakhruddin

Jumat, 8 November 2024 126
Kukuh Perjuangkan Relawan Bencana, Ternyata ini Alasan Fuad Fakhruddin
SAMARINDA. Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Fuad Fakhruddin mengusulkan agar pemerintah meningkatkan kesejahteraan para relawan kebencanaan. Sebab, mereka telah menjadi garda depan sekaligus tulang punggung penanggulangan bencana. Para relawan ini berani mempertaruhkan nyawa demi melindungi warga yang membutuhkan.

Di Kota Samarinda, para relawan ini tergabung dalam 78 kelompok dan tersebar di 10 wilayah kecamatan. Selama ini, mereka telah banyak berkontribusi dalam menanggulangi bencana, khususnya kebakaran.

Ketika api melahap bangunan, tak jarang para relawan langsung turun tangan dengan peralatan yang memadai. Bahkan, menjangkau kawasan yang sulit diakses oleh petugas pemadam kebakaran (damkar) dari pemerintah.

Karena jasa dan pengorbanannya, Fuad mendesak pemerintah memberikan apresiasi lebih bagi para relawan bencana. Harapan sekaligus desakan Fuad tersebut tak lepas dari latar belakangnya yang pernah aktif di dunia relawan. “Masyarakat Samarinda terkenal dengan kekompakannya. Saya ingin pemerintah benar-benar hadir dan memberi dukungan kepada para relawan yang telah mengorbankan banyak hal demi keselamatan orang lain,” jelas Fuad.

Pria yang sebelumnya berkarier di DPRD Samarinda ini menilai, para relawan memang layak mendapatkan perhatian lebih terkait jaminan kesejahteraannya. Apalagi, mereka rela membantu tanpa pamrih. Dengan duduk di DPRD Kaltim, Fuad melanjutkan perjuangannya dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan hak para relawan.

Ia berharap melalui kebijakan maupun rekomendasi kepada pemerintah provinsi, kesejahteraan para relawan kebencanaan dapat ditingkatkan.

Tidak hanya berupa dukungan materi, tetapi juga pengakuan yang memperkuat moral para relawan dalam menjalankan tugas mereka. “Relawan adalah bukti nyata dari kepedulian sosial. Mereka tak sekadar bekerja, namun mengemban tanggung jawab kemanusiaan. Saya akan memastikan ada kebijakan yang berpihak pada mereka,” tambah Fuad.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah, Fuad optimis semangat para relawan di Samarinda akan terus membara, menjaga budaya tolong-menolong yang menjadi ciri khas kota tersebut. (Adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)