Komitmen Hidupkan Kembali Posyandu, Darlis Serap Aspirasi di Kelurahan Lok Bahu, Samarinda

Sabtu, 2 November 2024 66
RESES : Anggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi saat berdialog dengan masyarakat dalam rangka serap aspirasi di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Sabtu (02/11/2024).
SAMARINDA – Pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan menjadi aspirasi yang paling banyak disampaikan mayoritas Warga Kelurahan Lok Bahu saat menghadiri Reses Anggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi pada Sabtu (02/11/2024) lalu.

Disampaikan Darlis, bahwa kebutuhan sarana kesehatan seperti Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah yang cukup jauh dari pusat kota.

“Karena jangkauan fasilitasi kesehatan dari rumah warga ke rumah sakit masih sangat terbatas. Jadi, kehadiran posyandu sebagai ujung tombak mengawal kesehatan ibu dan anak sangat diperlukan masyarakat,” sebutnya.

Menurut dia, sudah saatnya Posyandu mulai diaktifkan kembali. Hal itu menjadi komitmen Darlis sebagai wakil rakyat untuk mendorong agar menghidupkan kembali Posyandu di daerah yang keberadaannya cukup jauh dari rumah sakit.

“Tentu niat baik ini bisa terwujud jika pemerintah turut memberikan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Sehingga keberadaan Posyandu ini dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan dan fungsinya,” sebut Darlis.

Selain Posyandu, kata dia, yang juga banyak disampaikan masyarakat Samarinda, yakni kurang lampu penerangan jalan. “Seiring dengan perkembangan penduduk, banyak kampung-kampung baru terbentuk, sementara penerangan jalan masih sangat terbatas. Sehingga, mereka minta agar lampu penerangan jalan mendapat atensi dari pemerintah,” beber Politisi PAN ini.

Persoalan klasik lainnya yang kerap dikeluhkan masyarakat dijelaskan Darlis, ialah pemenuhan air bersih. Seperti saat Darlis melakukan reses di daerah Palaran. Warga sekitar masih banyak mengeluhkan air bersih. “Ini memang masih menjadi masalah yang tidak berkesudahan. Jangankan di Palaran, di Kota saja air masih sering mati dan kotor,” ujarnya.

Untuk mengatasi masalah air. Menurut Darlis, antara Pemprov Kaltim dengan Pemkot Samarinda harus duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. “Harus ada koordinasi intens, sehingga persoalan ini dapat segera terselesaikan,” harap dia.

Dengan reses atau serap aspirasi yang dilakukan Anggota DPRD Kaltim, diharapkan dapat mengurai dan menyelesaikan masalah kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi. “Pemprov juga harus turun membantu bagaimana kebutuhan rakyat di bawah. Walaupun seyogyanya itu menjadi urusan pemerintah kota. Tapi minimal, kita harus hadir sebagai bagian dari pemerintahan,” tutup Darlis. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)