TENGGARONG — Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal perlindungan hak-hak pekerja. Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Milik Pekerja oleh Pemberi Kerja, yang digelar Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Biro Kesejahteraan Rakyat, Kamis (23/10/2025).
Kepala Biro Kesra Setda Prov. Kaltim, Dasmiah, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan kebijakan berjalan efektif, mengatasi praktik penahanan dokumen yang merugikan pekerja, serta memperkuat kepastian hukum dan pengawasan dari pemerintah daerah.
Dalam forum yang dihadiri perwakilan pemerintah kabupaten dan kota serta puluhan perusahaan swasta dan BUMN dan BUMD, Sarkowi menyebut langkah Pemprov sebagai bentuk antisipasi yang patut diapresiasi. “Meskipun kasus penahanan ijazah belum mencuat di Kaltim, bukan berarti kita menunggu viral dulu baru bertindak,” kata politisi Golkar itu.
Ia menilai, pendekatan preventif jauh lebih penting daripada respons reaktif. Menurutnya, DPRD memiliki fungsi strategis bukan hanya dalam legislasi, tetapi juga pengawasan dan advokasi kebijakan publik. “Kalau dasar hukumnya belum kuat, kami siap dorong revisi. Tapi jangan sampai perlindungan pekerja dikorbankan demi alasan teknis,” ujarnya.
Sarkowi juga mendorong agar forum diskusi tidak berhenti pada isu penahanan ijazah, melainkan terbuka membahas potensi pelanggaran ketenagakerjaan lain yang belum terakomodasi dalam regulasi.
Ia berharap hasil pertemuan ini melahirkan kesepakatan yang bisa ditindaklanjuti secara konkret. “DPRD akan terus mengawal agar hak-hak pekerja di Kaltim tidak hanya dijamin di atas kertas, tapi benar-benar terlindungi di lapangan,” tutupnya.
Dengan dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang, Sarkowi berharap hasil pertemuan ini melahirkan kesepahaman dan komitmen bersama yang bisa ditindaklanjuti secara konkret demi perlindungan pekerja yang lebih adil dan bermartabat di Kaltim. (Hms11)
Kepala Biro Kesra Setda Prov. Kaltim, Dasmiah, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan kebijakan berjalan efektif, mengatasi praktik penahanan dokumen yang merugikan pekerja, serta memperkuat kepastian hukum dan pengawasan dari pemerintah daerah.
Dalam forum yang dihadiri perwakilan pemerintah kabupaten dan kota serta puluhan perusahaan swasta dan BUMN dan BUMD, Sarkowi menyebut langkah Pemprov sebagai bentuk antisipasi yang patut diapresiasi. “Meskipun kasus penahanan ijazah belum mencuat di Kaltim, bukan berarti kita menunggu viral dulu baru bertindak,” kata politisi Golkar itu.
Ia menilai, pendekatan preventif jauh lebih penting daripada respons reaktif. Menurutnya, DPRD memiliki fungsi strategis bukan hanya dalam legislasi, tetapi juga pengawasan dan advokasi kebijakan publik. “Kalau dasar hukumnya belum kuat, kami siap dorong revisi. Tapi jangan sampai perlindungan pekerja dikorbankan demi alasan teknis,” ujarnya.
Sarkowi juga mendorong agar forum diskusi tidak berhenti pada isu penahanan ijazah, melainkan terbuka membahas potensi pelanggaran ketenagakerjaan lain yang belum terakomodasi dalam regulasi.
Ia berharap hasil pertemuan ini melahirkan kesepakatan yang bisa ditindaklanjuti secara konkret. “DPRD akan terus mengawal agar hak-hak pekerja di Kaltim tidak hanya dijamin di atas kertas, tapi benar-benar terlindungi di lapangan,” tutupnya.
Dengan dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang, Sarkowi berharap hasil pertemuan ini melahirkan kesepahaman dan komitmen bersama yang bisa ditindaklanjuti secara konkret demi perlindungan pekerja yang lebih adil dan bermartabat di Kaltim. (Hms11)