Komisi IV Dukung Rintisan ISBI Kaltim Dapatkan Izin Kemenristek Dikti

Rabu, 7 Juli 2021 162
Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kaltim dengan Rintisan Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Kaltim, Disdikbud Kaltim, dan Asisten I Pemprov Kaltim, Selasa (8/7).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim mendukung rencana berdirinya Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Kaltim yang selama ini masih berstatus rintisan agar mendapat izin dari Kemenristek Dikti. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV Rusman Ya’qub ketika memimpin rapat dengar pendapat dengan Asisten I Pemprov Kaltim, Disdikbud Kaltim, dan pengurus rintisan ISBI Kaltim, Selasa (8/7).

Rusman mengatakan pertemuan ini digelar karena adanya laporan bahwa Rintisan ISBI Kaltim sudah tidak menerima mahasiswa baru dikarenakan terkendala tidak adanya kejelasan bantuan sarana dan prasarana dan gedung perkuliahan. “Jadi kami siap bersama-sama dengan pemerintah untuk memperjuangkannya ke pemerintah pusat. Karena pandemi mungkin bisa dilakukan zoom meeting dengan sejumlah pihak terkait,”jelas Rusman didampingi  Ely Hartati Rasyid, Salehuddin, dan Jawad Sirajuddin.

Pihaknya berharap tahun ini sudah ada kejelasan khususnya izin dari kementerian bisa keluar sehingga tahun depan sudah bisa dimulai. "Tahun ini seharusnya sudah bisa clear. Jadi Tahun 2022 penerimaan mahasiswa baru sudah bisa dilakukan karena ini memang kebutuhan masyarakat Kaltim,"tuturnya.

Koordinator Rintisan ISBI Kaltim I Wayan Dhana menjelaskan ISBI Kaltim masih berbentuk rintisan dan berjalan sejak 2013 yang pelaksanaan perkuliahannya dilakukan di ISBI Yogjakarta yang terbagi dalam empat program studi. “Sudah berjalan dan sebanyak 98 persen mahasiswa sudah lulus dan tersebar di Kaltim dan bahkan di Kaltara,” jelas Wayan yang mengikuti rapat melalui daring.

Selain di Yogjakarta lanjut dia perkuliahan juga dilakukan Di Museum Mulawarman Kutai Kartanegara dan sudah meluluskan 60 orang mahasiswa, dan Agustus Tahun ini 30 orang mahasiswa. Ada amdal yang hampir seluruhnya sudah selesai hingga susunan kurikulum dan beberapa persyaratan dan telah disampaikan ke Biro Kesra Kaltim, hanya terkendala soal tanah atau lahan di Kukar dengan status sertifikat. “Dalam perjalananya oleh kementerian meminta pembangunan gedung sebagai bentuk keseriusan Pemprov Kaltim. Pemprov Kaltim bersurat yang isinya tidak mampu membiayai operasional perkuliahan dan meminta dihentikan sementara. Ini membuat 2020-2021 tidak lagi menerima mahasiswa baru,” katanya. (adv/hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)