Komisi IV Dukung Rintisan ISBI Kaltim Dapatkan Izin Kemenristek Dikti

Rabu, 7 Juli 2021 85
Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kaltim dengan Rintisan Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Kaltim, Disdikbud Kaltim, dan Asisten I Pemprov Kaltim, Selasa (8/7).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim mendukung rencana berdirinya Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Kaltim yang selama ini masih berstatus rintisan agar mendapat izin dari Kemenristek Dikti. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV Rusman Ya’qub ketika memimpin rapat dengar pendapat dengan Asisten I Pemprov Kaltim, Disdikbud Kaltim, dan pengurus rintisan ISBI Kaltim, Selasa (8/7).

Rusman mengatakan pertemuan ini digelar karena adanya laporan bahwa Rintisan ISBI Kaltim sudah tidak menerima mahasiswa baru dikarenakan terkendala tidak adanya kejelasan bantuan sarana dan prasarana dan gedung perkuliahan. “Jadi kami siap bersama-sama dengan pemerintah untuk memperjuangkannya ke pemerintah pusat. Karena pandemi mungkin bisa dilakukan zoom meeting dengan sejumlah pihak terkait,”jelas Rusman didampingi  Ely Hartati Rasyid, Salehuddin, dan Jawad Sirajuddin.

Pihaknya berharap tahun ini sudah ada kejelasan khususnya izin dari kementerian bisa keluar sehingga tahun depan sudah bisa dimulai. "Tahun ini seharusnya sudah bisa clear. Jadi Tahun 2022 penerimaan mahasiswa baru sudah bisa dilakukan karena ini memang kebutuhan masyarakat Kaltim,"tuturnya.

Koordinator Rintisan ISBI Kaltim I Wayan Dhana menjelaskan ISBI Kaltim masih berbentuk rintisan dan berjalan sejak 2013 yang pelaksanaan perkuliahannya dilakukan di ISBI Yogjakarta yang terbagi dalam empat program studi. “Sudah berjalan dan sebanyak 98 persen mahasiswa sudah lulus dan tersebar di Kaltim dan bahkan di Kaltara,” jelas Wayan yang mengikuti rapat melalui daring.

Selain di Yogjakarta lanjut dia perkuliahan juga dilakukan Di Museum Mulawarman Kutai Kartanegara dan sudah meluluskan 60 orang mahasiswa, dan Agustus Tahun ini 30 orang mahasiswa. Ada amdal yang hampir seluruhnya sudah selesai hingga susunan kurikulum dan beberapa persyaratan dan telah disampaikan ke Biro Kesra Kaltim, hanya terkendala soal tanah atau lahan di Kukar dengan status sertifikat. “Dalam perjalananya oleh kementerian meminta pembangunan gedung sebagai bentuk keseriusan Pemprov Kaltim. Pemprov Kaltim bersurat yang isinya tidak mampu membiayai operasional perkuliahan dan meminta dihentikan sementara. Ini membuat 2020-2021 tidak lagi menerima mahasiswa baru,” katanya. (adv/hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)