Komisi IV DPRD Kaltim Tinjau PT Kobexindo Cement, Belum Maksimalnya Program CSR

Jumat, 16 Mei 2025 216
Agus Ridwan, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim
KUTIM. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke PT Kobexindo Cement dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Corporate Social Responsibility (CSR), serta aspek lingkungan hidup dan ketenagakerjaan, Jumat (16/5/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Agus Ridwan, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pencermatan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik perusahaan.

Dari hasil kajian tersebut ditemukan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan, termasuk program CSR di sektor pariwisata, pendidikan, dan infrastruktur jalan, telah dimuat dalam dokumen tersebut. Namun, menurutnya, pelaksanaan di lapangan masih belum maksimal.

“Kami menerima laporan bahwa desa terdekat belum mendapatkan pelayanan sebagaimana yang diharapkan. Meskipun sudah ada kontribusi, namun belum representatif,” ujarnya.

Agus juga menyoroti perlunya perhatian terhadap kawasan di luar area perusahaan yang memiliki nilai ekologis tinggi, seperti wilayah Goa Sengege yang merupakan kawasan karst.

“Wilayah ini harusnya mendapat kajian dampak lingkungan yang lebih detail dibandingkan wilayah lain,” tegasnya.

Komisi IV juga meminta kejelasan peta rencana (roadmap) perusahaan dalam pemenuhan kewajiban sosialnya, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang. Hal ini termasuk perencanaan tenaga kerja dan perlindungan lingkungan.

“Pihak yang menerima kami hari ini belum merupakan pengambil kebijakan utama. Maka dari itu, kemungkinan besar akan ada pemanggilan atau pertemuan lanjutan untuk menyusun agenda tanggung jawab perusahaan secara lebih menyeluruh,” terangnya.

Selain itu, Komisi IV mendorong adanya pelatihan bahasa dan keterampilan bagi tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan lapangan.

Agus Ridwan juga mengungkapkan bahwa PT Kobexindo Cement telah memulai proses produksi sejak 2019, namun secara operasional penuh baru berlangsung sekitar satu tahun. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi dalam progres penataan dan pelaksanaan komitmen perusahaan.

Menanggapi kondisi sekitar area perusahaan yang minim tutupan vegetasi, pihaknya turut mempertanyakan rencana penghijauan dan lokasi penanaman yang akan dilakukan perusahaan.

“Kami juga minta kejelasan terkait wilayah hijau dan penanaman yang direncanakan,” pungkasnya. ( adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dalami Kepatuhan Regulasi Kredit Bankaltimtara Ke Pemkab Kukar Rp 820 Miliar
Berita Utama 13 April 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BPD Kaltim Kaltara dan sejumlah perangkat daerah, Senin (13/4/2026), di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Rapat ini membahas klarifikasi kepatuhan regulasi atas penyaluran kredit daerah senilai Rp820 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.  RDP dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, serta Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi serta jajaran Direktur, Dewan Komisaris dan Pimpinan Devisi Bankaltimtara. Turut hadir sejumlah OPD diantaranya,  BPKAD Prov. Kaltim, Bappeda Prov. Kaltim dan Kepala Inspektur Prov. Kaltim. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Ia menyoroti besarnya nilai pinjaman serta potensi risiko yang dapat timbul apabila tidak dikelola secara hati-hati. “Pinjaman sebesar Rp820 miliar ini harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan yang jelas. Jika terjadi gagal bayar melewati tahun anggaran, maka statusnya berubah dan wajib mendapat persetujuan DPRD serta menjadi beban keuangan daerah yang sah,” tegas Hasanuddin.  Ia juga mengingatkan bahwa potensi gagal bayar dapat berdampak serius terhadap kondisi fiskal daerah, bahkan berisiko menimbulkan persoalan administratif hingga opini terhadap pengelolaan keuangan daerah.  Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan komitmen DPRD dalam melindungi kepentingan masyarakat Kalimantan Timur, khususnya dalam kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah. “Kami DPRD menegaskan komitmen untuk mengamankan setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kondisi fiskal daerah saat ini tidak dalam situasi normal, sehingga setiap keputusan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” ujarnya.  Ananda juga menyoroti pentingnya transparansi dan mekanisme persetujuan yang melibatkan DPRD secara kelembagaan. Ia mempertanyakan mengapa proses pinjaman tidak melalui persetujuan bersama dalam rapat paripurna, serta sejauh mana pengawasan dewan komisaris terhadap kebijakan tersebut.  Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, turut menekankan pentingnya langkah konkret dalam mengantisipasi risiko yang mungkin timbul dari penyaluran kredit tersebut. “Risiko dari pinjaman ini cukup tinggi, sehingga harus ada skema mitigasi yang jelas dan terukur. BPD harus bertanggung jawab penuh mulai dari perencanaan, pengawasan hingga penyelesaian kewajiban, agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah maupun masyarakat,” tegas Yenni.  Dalam rapat tersebut, DPRD juga menekankan perlunya mitigasi risiko yang jelas, termasuk skema pengembalian pinjaman, penguatan pengawasan, serta kepastian bahwa pinjaman diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.  Sebagai hasil rapat, DPRD Kaltim meminta PT Bankaltimtara untuk menyampaikan dokumen lengkap terkait dasar hukum, mekanisme persetujuan, mitigasi risiko, serta penggunaan kredit dalam waktu tiga hari. Selain itu, DPRD menegaskan bahwa pengawasan terhadap pinjaman ini akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada dampak negatif terhadap keuangan daerah maupun masyarakat.  RDP ditutup dengan penegasan bahwa setiap penyaluran kredit daerah harus dilaksanakan secara prudent, transparan, dan akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hms12)