Komisi IV DPRD Kaltim Tinjau Persiapan Pemindahan SMAN 10 Samarinda

Senin, 14 Juli 2025 147
Tinjauan untuk melihat kesiapan fasilitas ke SMAN 10 yang ada di Kecamatan Loa Janan Ilir.
SAMARINDA- Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melakukan peninjauan ke lokasi lama SMAN 10 Samarinda di Jalan HAM Rifaddin, Senin (14/7/25), guna melihat secara langsung kesiapan proses pemindahan sekolah tersebut. Sejumlah hal menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut. Salah satu temuan di lapangan adalah masih digunakannya fasilitas bersama antara SMAN 10 Samarinda dan Yayasan Melati.

Beberapa ruang kelas diketahui masih digunakan secara berdampingan oleh kedua institusi. Sebagai pembeda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerapkan perbedaan warna cat kelas untuk SMAN 10 dicat cokelat, sedangkan kelas untuk Yayasan Melati berwarna hijau muda.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran dari pihak Komite SMAN 10 Samarinda, yang mempertanyakan kepastian kepemilikan penuh fasilitas oleh SMAN 10 di masa mendatang. Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, meminta agar pihak komite dapat memahami bahwa proses pemindahan ini masih dalam tahap transisi.

Dia menekankan pentingnya pendekatan yang adil dan bertahap. “Tidak bisa pemerintah langsung mengambil alih semua secara total dan memaksa Yayasan Melati hengkang begitu saja. Mereka juga masih memiliki siswa yang belajar di sana,” jelas Darlis.

Ia menegaskan bahwa pengembalian aset kepada SMAN 10 akan dilakukan sepenuhnya, namun melalui proses yang bertahap sesuai mekanisme yang berlaku. “Ini transisi. Tidak bisa semua langsung dipindahkan sekaligus ke SMAN 10. Harus ada keseimbangan agar tidak memunculkan konflik,” ujarnya.

Komisi IV juga menyatakan akan segera memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak terkait agar proses pemindahan berjalan sesuai kesepakatan dan tidak berlarut-larut. Meski begitu, hingga saat ini, kegiatan belajar mengajar di lokasi tersebut belum aktif sepenuhnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah SMAN 10 Samarinda, Fannana Firdausi, menyampaikan bahwa saat ini fasilitas yang tersedia di Samarinda Seberang baru ada 12 ruangan. Sekitar 10 ruangan akan dijadikan ruang kelas. "Sementara dua ruangan lainnya akan dijadikan sebagai lab komputer dan perpustakaan," ujar Fannana.

Untuk para siswa yang tinggal di asrama ini disiapkan sekitar, 10 kamar putra dan 20 kamar putri. Fannana menerangkan, dalam kegiatan belajar untuk mata pelajaran biologi, kimia, dan fisika para siswa tidak perlu khawatir. sebab untuk beberapa mata pelajaran di semester pertama ini belum terlalu banyak praktikum di lab. "Sehingga tenang saja, kebutuhan lab ini dipastikan akan tersedia sebelum masuk ke semester dua," katanya.

Sementara untuk fasilitas asrama, terangnya masih dikerjakan untuk proses perbaikan. Sehingga pihaknya menargetkan di tanggal 22 Juli perbaikan ini harus sudah selesai. "Sebab para siswa nantinya akan mulai masuk asrama di tanggal 26 Juli," sebutnya.
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)