Komisi IV DPRD Kaltim Tinjau Persiapan Pemindahan SMAN 10 Samarinda

Senin, 14 Juli 2025 26
Tinjauan untuk melihat kesiapan fasilitas ke SMAN 10 yang ada di Kecamatan Loa Janan Ilir.
SAMARINDA- Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melakukan peninjauan ke lokasi lama SMAN 10 Samarinda di Jalan HAM Rifaddin, Senin (14/7/25), guna melihat secara langsung kesiapan proses pemindahan sekolah tersebut. Sejumlah hal menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut. Salah satu temuan di lapangan adalah masih digunakannya fasilitas bersama antara SMAN 10 Samarinda dan Yayasan Melati.

Beberapa ruang kelas diketahui masih digunakan secara berdampingan oleh kedua institusi. Sebagai pembeda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerapkan perbedaan warna cat kelas untuk SMAN 10 dicat cokelat, sedangkan kelas untuk Yayasan Melati berwarna hijau muda.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran dari pihak Komite SMAN 10 Samarinda, yang mempertanyakan kepastian kepemilikan penuh fasilitas oleh SMAN 10 di masa mendatang. Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, meminta agar pihak komite dapat memahami bahwa proses pemindahan ini masih dalam tahap transisi.

Dia menekankan pentingnya pendekatan yang adil dan bertahap. “Tidak bisa pemerintah langsung mengambil alih semua secara total dan memaksa Yayasan Melati hengkang begitu saja. Mereka juga masih memiliki siswa yang belajar di sana,” jelas Darlis.

Ia menegaskan bahwa pengembalian aset kepada SMAN 10 akan dilakukan sepenuhnya, namun melalui proses yang bertahap sesuai mekanisme yang berlaku. “Ini transisi. Tidak bisa semua langsung dipindahkan sekaligus ke SMAN 10. Harus ada keseimbangan agar tidak memunculkan konflik,” ujarnya.

Komisi IV juga menyatakan akan segera memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak terkait agar proses pemindahan berjalan sesuai kesepakatan dan tidak berlarut-larut. Meski begitu, hingga saat ini, kegiatan belajar mengajar di lokasi tersebut belum aktif sepenuhnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah SMAN 10 Samarinda, Fannana Firdausi, menyampaikan bahwa saat ini fasilitas yang tersedia di Samarinda Seberang baru ada 12 ruangan. Sekitar 10 ruangan akan dijadikan ruang kelas. "Sementara dua ruangan lainnya akan dijadikan sebagai lab komputer dan perpustakaan," ujar Fannana.

Untuk para siswa yang tinggal di asrama ini disiapkan sekitar, 10 kamar putra dan 20 kamar putri. Fannana menerangkan, dalam kegiatan belajar untuk mata pelajaran biologi, kimia, dan fisika para siswa tidak perlu khawatir. sebab untuk beberapa mata pelajaran di semester pertama ini belum terlalu banyak praktikum di lab. "Sehingga tenang saja, kebutuhan lab ini dipastikan akan tersedia sebelum masuk ke semester dua," katanya.

Sementara untuk fasilitas asrama, terangnya masih dikerjakan untuk proses perbaikan. Sehingga pihaknya menargetkan di tanggal 22 Juli perbaikan ini harus sudah selesai. "Sebab para siswa nantinya akan mulai masuk asrama di tanggal 26 Juli," sebutnya.
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)