Komisi III Minta Ganti Rugi dan Tindaklanjut Pertanggungjawaban Kerusakan Jembatan Mahakam Pasca Ditabrak

Rabu, 16 April 2025 20
Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat lanjutan terkait pasca peristiwa penabrakan Jembatan Mahakam bersama OPD, Mitra dan Perusahaan yang terkait, Bertempat di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (16/04/25) Siang.
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat lanjutan terkait pasca peristiwa penabrakan Jembatan Mahakam bersama OPD, Mitra dan Perusahaan yang terkait, Bertempat di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (16/04/25) Siang.

RDP ini dalam rangka Monitoring Realisasi Proses ganti rugi dan tindak lanjut Pertanggungjawaban terhadap kerusakan Jembatan Mahakam 1 pasca ditabrak. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta Anggota Komisi II yang turut hadir antara lain, Firnadi Ikhsan, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun dan Sulasih.

Diketahui kapal tongkang dengan nama lambung Indosukses 28 bermuatan kayu yang ditarik Tugboat (TB) MTS 28 menabrak pilar Jembatan Mahakam. Menurut Sabaruddin video penabrakan dan CCTV menjadi bukti akurat yang disampaikan kepada pihaknya, untuk melihat serta mengidentifikasi bahwa persoalan ini harus ditanggapi secara serius.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle menjelaskan bahwa pihaknya mendesak kepada PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra untuk bertanggungjawab atas peristiwa penabrakan jembatan yang terjadi Februari 2025.

Sabaruddin mengaku kecewa atas ketidak hadiran perwakilan PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra pada rapat dengar pendapat tersebut. Menurutnya, alasan ketidakhadiran karena tidak mendapatkan tiket pesawat terbang merupakan alasan yang terkesan dibuat-buat. Padahal, undangan rapat sudah disebar beberapa hari sebelum pertemuan.

 Atas ketidakhadiran dimaksud, Sabaruddin mengambil langkah dengan menghubungi via telepon seluler Direktur PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, Bagio, untuk meminta penjelasan langsung. Percakapan antara Ketua Komisi II itu dengan PT PMTS sempat memanas karena alasan klise tersebut.

Setelah itu, rapat kemudian dilanjutkan dan menghasilkan beberapa kesepakatan bersama, yakni PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra bersedia melaksanakan proses  ganti rugi fender Jembatan Mahakam I yang ditabrak dengan membuat perjanjian yang mengikat dengan pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur.

PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, lanjut dia, akan melaksanakan proses pembangunan fender jembatan yang ditabrak secara mandiri dan memberikan jaminan pelaksanaan dalam bentuk bank garansi sejumlah nilai ganti rugi pekerjaan fender.

“PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra akan mulai melaksanakan proses pembangunan fender paling lambat pada Awal Bulan Juni Tahun 2025, hingga selesai dan seluruh biaya konstruksi pembangunan fender akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra,”terangnya.(hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Era Transformasi Pendidikan, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Bedah Perda dan Draf Ranperda Pendidikan Kaltim
Berita Utama 5 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN– Panitia Khusus (Pansus) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal di Hotel Grand Jatra Balikpapan, pada Selasa (5/8/25). Rapat ini difokuskan guna membedah perbandingan antara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 dengan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, memimpin rapat bersama Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus,diantaranya Makmur HAPK, Andi Satya Adi Saputra, Muhammad Samsun, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Muhammad Darlis Pattalongi, Damayanti, Sulasih, dan Syahariah Mas’ud. Sarkowi menyoroti bahwa Perda No. 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah banyak yang tidak relevan lagi. Menurutnya, aturan lama tersebut belum mencakup isu-isu krusial seperti digitalisasi, pendidikan inklusi, dan perubahan regulasi nasional. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya perombakan besar dalam ranperda yang sedang digodok. “Perda ini sudah tidak up-to-date. Harmonisasi yang akan kita lakukan akan banyak merombak ranperda yang ada agar lebih adaptif,” ujar Sarkowi. Sarkowi mengimbau tim Pansus untuk terus mengikuti perkembangan isu-isu strategis di dunia pendidikan dan memastikan penulisan dalam ranperda tidak ada kesalahan.  Ia menegaskan, peran perda ini sangat penting sebagai strategi jangka panjang untuk mewujudkan Generasi Emas 2045, terutama dalam menyambut peran strategis Kalimantan Timur sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Selain itu, ia juga menekankan filosofi di balik Ranperda ini ialah meletakkan dasar pembentukan manusia unggul dan berkarakter, baik dalam konteks pembangunan daerah maupun nasional. “Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kita harus solid dan memiliki satu pemahaman. Perda ini sangat dibutuhkan untuk merespons kondisi sosial masyarakat Kaltim yang beragam dan membutuhkan pendekatan pendidikan yang lebih adil, adaptif, dan kontekstual,”pungkasnya.  Hasil pembahasan internal ini akan menjadi materi utama saat Pansus menggelar rapat perdananya dengan mitra kerja, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. (Hms11)