Komisi III Meminta Penyusunan Anggaran Secara Proporsional, Dibahas Pada Raker Komisi III Bersama Mitra Kerja

25 Juli 2022

Komisi III bersama mitra kerja saat melaksanakan rapat kerja di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (25/7).
BALIKPAPAN. Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama mitra kerja yaitu Bappeda Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim dan BPKAD Kaltim untuk membahas rencana program kerja tahun anggaran 2023 di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (25/7).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin dan Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry serta seluruh anggota Komisi III DPRD Kaltim. Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Plt. Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana, Sekretaris Bappeda Kaltim Charmarijaty, dan Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda beserta jajaran. Dikatakan Muhammad Samsun, Raker ini dimaksudkan dalam rangka untuk meningkatkan sinergitas DPRD Kaltim dengan mitra kerja agar selalu berjalan seiring dan bisa bekerja sama lebih erat dan lebih baik lagi.

Menurut Samsun, karena sebagian besar anggota Komisi III adalah bagian dari Banggar yang akan membahas bersama TAPD untuk APBD 2023. “Banyak sekali program-program yang akan kita laksanakan. Kalau kita sinergikan dengan OPD masing-masing, Insya Allah akan semakin terarah dan juga semakin efektif,” ujar Samsun dalam sambutannya sekaligus membuka rapat.

Saat diwawancara usai acara, Veridiana mengatakan, ada beberapa program prioritas terutama jalan. Tahun 2023, jalan yang menjadi prioritas adalah arah Kutim – Berau yang cukup panjang yang belum bisa mencapai target. Kemudian, lanjutnya, sumber daya air juga menjadi perhatian, ada rencana beberapa pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang akan dibangun di tahun 2023 antara Samarinda – Kukar. “Juga untuk pengelolaan bekas tambang Indominco yang akan di bangun SPAM yang untuk Feasibility Study dan Detail Engineering Design (DED) sudah selesai sehingga di tahun 2023 bisa dilakukan fisik,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Kemudian untuk alur sungai yang ada di Sangata dan sungai Karang Mumus Samarinda dilakukan swakelola antara pemerintah dengan TNI karena masalah pengerukannya bersinggungan dengan rumah penduduk. Ada pembangunan gedung rumah sakit  Korpri dan gedung Inspektorat yang dalam tahap penyelesaian membutuhkan sekitar Rp 120 milyar teranggarkan Rp 109 milyar. “Program-program yang sudah ada itu, intinya sesuai dengan peraturan pemerintah yang menjadi acuannya tidak bisa dirubah lagi, kecuali untuk beberapa program yang masih memerlukan tambahan anggaran,” ungkapnya.

Veridiana mengharapkan, pelaksanaan APBD jangan sampai tertunda agar daya serapnya maksimal dan pembangunan bisa berjalan dengan baik. “Ini sudah sampai di bulan Juli tapi daya serap APBD tahun 2022 masih rendah. Kita meminta kepada pemerintah terutama Bappeda, bisa menyusun anggaran secara proporsional, karena semua daerah membutuhkan anggaran yang sama,walaupun  ada hal-hal teknis yang dipertimbangkan,” harapnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)