Komisi III Kunjungi Pembangunan Wilayah Kerja IKN

Kamis, 18 Mei 2023 114
Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang memimpin kunjungan lapangan ke Titik Nol Ibukota Nusantara.
Baru- baru ini Komisi III DPRD Kaltim melaksanakan kunjungan lapangan ke wilayah Ibukota Nusantara, hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim Bagus Susetyo. Bersama rekannya di Komisi III yang juga berkunjung kesana, sejumlah harapan ia sampaikan usai kunjungan pada (17/5) lalu.

Kunjungan ke Titik Nol IKN pekan lalu tersebut, diakui Bagus memang tak didampingi perwakilan dari Badan Otorita IKN .”Sebab semua sedang ada kegiatan diluar. Jadi ada beberapa yang di Jakarta, karena memang bersamaan dengan kedatangan Menko Investasi Kemaritiman, Kami diantar oleh apparat keamaan. Dari mulai pembangunan istana, kemenko 1 dan 2 serta sempat mampir di rusun pekerja kami lihat sudah selesai. Beberapa kegiatan di istana tampak pekerjaan pondasi dimulai karena power crane nya sudah terpasang,” urai Bagus.

Diungkapkan Bagus, sejauh ini DPRD Kaltim khususnya di Komisi III tidak mengetahui persis perkembangannya. Komisi III DPRD Kaltim berharap mengingat ini wilayah Kalimantan Timur mestinya ada informasi yang bisa disampaikan. “Kalau melaporkan kan kesannya menggurui mereka, karena Badan Otorita IKN ini setingkat Gubernur, setidaknya ada catatan progress perbulan kemudian kendala dilapangan yang berkaitan dengan kegiatan daerah,” Kata Bagus.

Tak hanya itu, pemanfaatan pelaku usaha lokal, karyawan lokal juga diharap bisa terakomodi. “Sehingga asaz manfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur ada, tidak hanya sekedar euphoria ditetapkannya Ibukota negara di Sepaku, Kalimantan Timur. Namun daerah hanya sebagai penonton saja, apalagi nanti juga sudah pemindahan pun kita berharap juga ada porsi untuk masyarakat lokal dengan kualitas yang sama,” terang Bagus.

Dijelaskan Bagus, hadirnya Komisi III ke pembangunan IKN sebagai bentuk inisiatif dan ingin mengetahui seperti apa perkembangannya. “Kalau kita membaca di media, pembangunan ada beberapa yang dari APBN, kerjasama pemerintah dan badan usaha, ada juga privat. Apakah dengan porsi anggaran yang ada, berjalan atau tidak. Setahu saya hanya APBN saja yang jalan. Selain itu infrastruktur dari Balikpapan menuju KIPP dan beberapa kegiatan pembangunan istana dan lainnya. Tapi kita tidak mengetahui untuk hunian sudah disiapkan atau belum kita belum tahu, karena itu porsi kerjasama dengan swasta.

Komisi III rencananya akan menjadwalkan ulang bagaimana mana progressnya dan  apa yang bisa kita bantu untuk memperlancar kegiatan tersebut. Karena ini kan sudah program nasional,” tutup Bagus. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)