Komisi III DPRD Kaltim Menggelar Raker Bersama Mitra Kerja

Senin, 13 Maret 2023 264
Komisi III DPRD Kaltim saat menggelar raker bersama mitra kerja, Senin (6/3).
BALIKPAPAN. Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama mitra kerja yaitu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim dan Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk membahas kegiatan program kerja tahun anggaran 2023 di Hotel Blue Sky Balikpapan, Senin (6/3).


Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin dan Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry serta Anggota Komisi III DPRD Kaltim diantaranya Ali Hamdi, Andi Harahap, H Baba, Safuad, Romadhony Putra Pratama, Sutomo Jabir, Mimi Meriami Br Pane, Agus Suwandy, Saefuddin Zuhri, Bagus Susetyo, Jawad Sirajuddin, dan Amiruddin.

Tampak pula hadir dalam raker tersebut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan, Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda bersama sejumlah bepala bidang dan kepala UPTD, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto bersama kepala bidang dan kepala UPTD KPHP, dan Kepala Dinas ESDM Kaltim Munawwar bersama kepala bidang.

Raker dibagi dalam tiga sesi diskusi, dimana pada sesi pertama diisi dengan paparan dari Dinas PUPR-PERA Kaltim kemudian dilanjut sesi kedua dengan paparan dari Dinas Kehutanan Kaltim dan terakhir di sesi ketiga yaitu paparan dari Dinas ESDM Kaltim.

Hasanuddin Mas’ud dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan tupoksi, tugas dan fungsi DPRD Kaltim, selain legislasi juga penganggaran dan pengawasan atau monitoring. “Tugas monitoring ini yang agak berat karena tugas ini kadang-kadang kita lalai. Padahal kita ini di provinsi mewakili 3,5 juta penduduk Kaltim. Dan kita ini terpilih, 55 ini dari 495 orang, jadi betul-betul sudah tersaring, dan punya tugas dan fungsi salah satunya sesuai dengan sumpah jabatan itu bagaimana kita memperjuangkan dapil dimana kita dipilih,” paparnya.

Selanjutnya Veridiana Huraq Wang mengatakan bahwa raker ini untuk membahas sejauh mana realisasi pekerjaan dari masing-masing dinas pada tahun 2022 dan program apa saja yang telah dan akan dikerjakan pada tahun 2023. Kemudian juga dalam rangka untuk meningkatkan sinergitas DPRD Kaltim dengan mitra kerja agar selalu berjalan seiring dan bisa bekerja sama lebih erat dan lebih baik lagi.

Yang menjadi perhatian lanjutnya, bahwa ada sekitar 201 kilometer atau sekitar 22,5 persen jalan provinsi yang rusak. “Kami harap ini menjadi perhatian dan prioritas terutama pada koneksi jalan yang menjadi nadi ekonomi,” sebutnya saat diwawancara usai acara. Veridiana mengharapkan, pelaksanaan APBD jangan sampai tertunda agar daya serapnya maksimal dan pembangunan bisa berjalan dengan baik. “Kita meminta kepada pemerintah daerah agar menyusun anggaran secara proporsional, karena semua daerah membutuhkan anggaran yang sama, walaupun  ada hal-hal teknis yang dipertimbangkan,” harapnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)