Komisi III Bersama Pihak Terkait Berencana Tinjau Kondisi Wilayah Longsor Di Desa Batuah

Senin, 2 Juni 2025 91
DAMPAK LONGSOR : Komisi III DPRD Kaltim melakukan RDP bersama pihak-pihak terkait guna membahas dampak longsor di Desa Batuah, Senin (2/6/2025)
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) denganpihak terkait guna membahas permasalahan longsor di KM 28 Desa Batuah Kabupaten Kutai
Kartanegara (Kukar), Senin (2/6/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi dan turut dihadiri Anggota Komisi III yaitu Jahidin, Abdul Rakhman Bolong, Apansyah, Baharuddin Muin, dan Syarifatul
Sya’Diah.

Selain itu hadir pula Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto, Kepala Desa Batuah Abdul Rasyid, Perwakilan dari manajemen PT. Baramulti Suksessarana (BSSR), Perwakilan dari kuasa hukum Aliansi Rakyat Tani Jaya Bersatu dan sejumlah warga Desa Batuah.

Akhmed Reza Fachlevi mengatakan bahwa RDP dilakukan untuk menindaklanjuti dampak dari musibah longsor yang terjadi di Desa Batuah tepatnya di ruas jalan KM 28 yang menimbulkan kerugian bagi warga yang berada di sekitar wilayah tersebut.

“Ada sekitar 22 kepala keluarga yang terdampak musibah longsor,” sebut Reza saat ditemui usai pertemuan.

Oleh sebab itu, lanjut Reza, Komisi III mencoba untuk memfasilitasi dan mencarikan solusi terkait dengan masalah longsor itu. Menurut politisi Gerindra ini, pihaknya akan mengambil beberapa cara untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut. Yang pertama yaitu meminta pihak BSSR untuk bertanggungjawab terhadap dampak longsor yang menimpa kediaman warga Batuah.

“Dengan digaris bawahi, walaupun dalam hal ini yang tadi sudah disampaikan Dinas ESDM bahwasanya dampak longsor ini adalah faktor dari pada alam,” ujarnya.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa masyarakat yang terdampak juga meminta untuk meninjau langsung ke lokasi yang berkaitan dengan dampak dari longsor.

“Karena kajian dari Unmul menyebutkan bahwa ada faktor dari bencana alam, namun dari pihak masyarakat beranggapan atau berargumentasi ini adalah faktor daripada aktifitas
pertambangan,” jelasnya.

Oleh sebab itulah maka DPRD Kaltim melalui Komisi III dengan ini membentuk tim untuk memberikan kajian yang nantinya akan didampingi oleh Dinas ESDM Kaltim, pihak masyarakat, dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), PT. BSSR, serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Pemerintah Desa Batuah segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengkoordinasikan kegiatan peninjauan lapangan kepada Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur dan pihak terkait lainnya pada minggu kedua bulan Juni ini,” pungkasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus dan BK DPRD Kaltim Studi ke DPRD DIY Perkuat Sinkronisasi Agenda dan Efektivitas Kelembagaan
Berita Utama 6 Agustus 2025
0
YOGYAKARTA — Dalam rangka memperkuat kualitas kelembagaan dan efektivitas penyusunan agenda kerja tahunan, Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (6/8). Kunjungan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, dan diikuti oleh Anggota Banmus Salehuddin, Ketua BK DPRD Kaltim Subandi, serta sejumlah staf Sekretariat DPRD dan tim ahli. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRD DIY, rombongan menggali berbagai praktik baik yang telah diterapkan oleh DPRD DIY, termasuk pengaturan jadwal kegiatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), serta kegiatan Panitia Khusus (Pansus). Diskusi menyoroti tantangan teknis seperti potensi tumpang tindih jadwal antar AKD dan pentingnya koordinasi lintas fungsi dalam menjaga efektivitas kerja legislatif. Dalam diskusi, DPRD DIY menekankan pentingnya harmonisasi antara lembaga legislatif dan eksekutif sebagai kunci keberhasilan pembangunan daerah. Sinkronisasi jadwal kegiatan DPRD dengan agenda eksekutif, seperti Musrenbang dan pembahasan APBD, dilakukan secara intensif melalui koordinasi lintas lembaga dan penyesuaian dalam rapat Banmus serta Paripurna. Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, menyampaikan bahwa Banmus memiliki peran strategis dalam menyusun dan mengkoordinasikan program kerja tahunan dan lima tahunan DPRD, termasuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan seperti Dana Keistimewaan DIY. “Program kerja DPRD DIY disusun agar dapat dilaksanakan secara proporsional, akuntabel, dan selaras dengan rencana kerja eksekutif. Sinkronisasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan dan seluruh fungsi dewan berjalan optimal,” ujar Umar, sapaan akrabnya. Jadwal kegiatan DPRD DIY disusun secara periodik dan disahkan melalui rapat paripurna, dengan fleksibilitas untuk revisi jika terjadi perubahan kebijakan atau kebutuhan mendesak. Sinkronisasi dengan agenda eksekutif, seperti pembahasan APBD dan Musrenbang, dilakukan melalui koordinasi intensif agar fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi berjalan optimal. Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Yenni Eviliana, menegaskan bahwa kunjungan kerja ke DPRD DIY bukan sekadar studi teknis, melainkan bagian dari komitmen kelembagaan untuk memperkuat fondasi kerja legislatif yang adaptif, terukur, dan berorientasi pada pelayanan publik. “Kami menyadari bahwa efektivitas kerja DPRD sangat bergantung pada bagaimana agenda disusun dan dikoordinasikan. Jadwal yang tumpang tindih, minim evaluasi, atau tidak selaras dengan dinamika eksekutif bisa menghambat fungsi representasi dan pengawasan,” ujar perempuan yang akrab disapa Yenni ini. Ia menambahkan bahwa DPRD Kaltim tengah mendorong pembenahan sistem penjadwalan kegiatan agar lebih sistematis dan berbasis kebutuhan aktual. Hal ini mencakup penguatan peran Banmus sebagai pengatur ritme kerja kelembagaan, serta peningkatan koordinasi antar AKD agar tidak terjadi fragmentasi fungsi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan dewan memiliki arah yang jelas, waktu yang tepat, dan ruang partisipasi yang cukup. Tidak hanya efisien secara teknis, tapi juga relevan secara substansi,” lanjutnya. Yenni juga menyoroti pentingnya sinergi antara DPRD dan eksekutif dalam menyusun agenda pembangunan daerah. Menurutnya, sinkronisasi bukan berarti menyeragamkan, tetapi menyelaraskan visi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. “Agenda kerja DPRD harus mampu menjembatani aspirasi masyarakat dengan arah kebijakan pemerintah. Di sinilah pentingnya jadwal yang terstruktur dan fleksibel,” tegasnya. Kunjungan ke DPRD DIY, menurut Yenni, memberikan banyak inspirasi tentang bagaimana sistem penjadwalan yang adaptif dan berbasis evaluasi dapat memperkuat efektivitas kelembagaan. Ia berharap praktik baik ini dapat diadopsi dan disesuaikan dengan konteks kelembagaan DPRD Kaltim. “Kami tidak hanya belajar teknis, tapi juga semangat kolaboratif dan budaya kerja yang partisipatif. Ini yang ingin kami bawa pulang dan kembangkan di Kaltim,” tutup Yenni. (akb)