Komisi III Akan Evaluasi Pengelolaan Bandara APT Pranoto

15 Februari 2021

Rapat Komisi III DPRD Kaltim dengan UPTD Bandara APT Pranoto Samarinda, dan Dinas Perhubungan Kaltim membahas evaluasi dan program kerja
SAMARINDA. Perjuangan Provinsi Kalimantan Timur untuk memiliki bandara di ibu kota provinsi yaitu Samarinda tidaklah mudah. Sempat mulai dibangun dengan APBD Samarinda lalu diambil alih Pemprov Kaltim, dan kemudian diserahkan ke Kementerian Perhubungan. Beroperasi beberapa tahun terakhir akan tetapi Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto masih banyak terdapat kekurangan.

Melalui rapat Komisi III DPRD Kaltim dengan UPTD Bandara APT Pranoto dan Dinas Perhubungan Kaltim, Senin (15/2/2021), bersepakat untuk membentuk tim yang akan bertugas melakukan evaluasi terhadap pengelolaan bandara berlokasi di Sungai Siring, Samarinda tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Rahmad Mas’ud mengatakan dalam kesepakatan serah terima Bandara APT Pranoto ke Kemenhub RI berjanji akan menyelesaikan kekurangan khususnya pada sisi udara.

“Sudah beberapa tahun berjalan akan tetapi banyak kekurangan, pengalaman dari rekan-rekan anggota DPRD dan masyarakat ketika pesawat sudah mau mendarat tetapi dibatalkan lalu kemudian berpindah ke Bandara Balikpapan. Kalau alasannya penerangan bukan kah sudah dipasang lampu di runway,” kata Rahmad didampingi Seno Aji, Agus Suwandi, Baba, Amiruddin, Ekti Emanuel, Syafruddin, Harun Al Rasyid, Saifuddin Zuhri, Agus Aras, Mimi Meriami BR Panne,  dan Syarkowi V Zahry.

Pihaknya, meminta kepada pengelola Bandara APT Pranoto agar profesional dan transparan baik segi teknis maupun anggaran. Selain itu, agar lebih maju dan berkembang maka perlunya trobosan yang lebih siknifikan.

 Kabandara UPBU Kelas I Bandara APTPranoto Agung Pracayanto mengatakan 2020 hanya mendapatkan anggaran pagar sisi udara, instalasi air bersih, dan lainnya. Belum bisa melakukan program besar karena rekopusing anggaran.

Terkait penerangan, kendati pemasangan lampu runway sudah selesai dilakukan tidak bisa serta merta langsung berfungsi sebab ada prosedur yang harus dilakukan. “Setelah selesai dipasang lampu ruyway kemudian tiga bulan setelah itu dikalibrasi, setelah itu di bulan Juli 2020 dilakukan verifikasi dan menunggu sertifikat keluar, dan awal November 2020 sudah di publikasi, tetapi kemudian tidak bisa langsung digunakan karena harus dibuatkan instrumen prosedur penggunaan lampu yakni penerbangan berbasis satelit sudah keluar di 2021 lalu kemudian di publikasikan kembali, jadi diharapkan april sudah bisa digunakan.

“Perubahan pendaratan karena pilot ragu-ragu melihat landasan pacu yang disebabkan cuaca, seperti kabut yang mempengaruhi jarak pandang, karena tidak mau mengambil resiko dan alasan keselamatan maka pilot memilih untuk terbang kembali ke bandara lain,” sebut Agung pada rapat yang dihadiri pula Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Prakosa Priambodo. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)