Komisi II Sidak Kondisi Terkini Hotel Atlet Sempaja Samarinda

Rabu, 28 Mei 2025 46
SIDAK : Komisi II DPRD Kaltim saat melakukan sidak pada Hotel Atlet Sempaja Samarinda, Rabu (28/5).
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Atlet yang berada di komplek Gelanggang Olahraga (GOR) Kadrie Oening Sempaja Samarinda, Rabu (28/5).

Sidak tersebut dipimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono dan Anggota Komisi II yaitu Abdul Giaz, Firnadi Ikhsan, Guntur, dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun serta Tenaga Ahli dan staf Komisi II.

Kedatangan rombongan Komisi II disambut langsung Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim Agus Hari Kesuma bersama Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, dan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim Iwan Darmawan.

Seperti diketahui, pemanfaatan Hotel Atlet yang terletak di jalan Wahid Hasyim I Samarinda tersebut hingga kini belum menemui kejelasan.

Padahal, bangunan 8 lantai dengan 273 kamar ini telah direnovasi pada 2024 dengan anggaran Rp 111,2 miliar. Hotel yang semula dibangun untuk PON 2008 itu sempat terbengkalai selama 14 tahun sebelum direvitalisasi untuk mendukung pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) di Kaltim.

Pada kesempatan itu, Sapto Setyo Pramono mendorong perangkat daerah terkait agar segera melakukan penanganan tarif retribusi dari perubahan status wisma menjadi hotel.

“Lakukan dulu sesuai tarif itu baru dilakukan perubahan menyusul. Jadi terapkan yang ada dulu retribusi, maka dari hasil itu baru menyesuaikan. Misalkan, tarif obyektif ini harganya sekian karena sudah berubah wujud dari wisma menjadi hotel,” ujar Sapto.

Sementara, Sabaruddin Panrecalle menyatakan bahwa perlu adanya evaluasi dari hasil sidak yang telah dilakukan.

“Kita melihat hasilnya disana memang perlu evaluasi,” tegasnya.

Politisi partai Gerindra ini menilai bahwa pemanfaatan fasilitas hotel harus berjalan sesuai ketentuan, perlu perhitungan nilai pemanfaatannya.

Ia melihat bahwa kondisi dan fasilitas hotel sudah cukup bagus dan memadai sebagai tempat untuk menginap.

“Hanya saja pemanfaatannya masih belum optimal,” pungkasnya. (adv/hms8/hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)