Komisi II Keluhkan Kinerja Perusda Minim Kontribusi

Rabu, 8 September 2021 82
Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD dengan BPKAD Kaltim dan Bappenda Kaltim, Senin
SAMARINDA. Kinerja perusahaan daerah menuai banyak kritikan, penyertaan modal yang besar tidak lantas membuat kontribusi kepada pendapatan asli daerah menjadi lebih baik. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang ketika rapat dengar pendapat Komisi II dengan BPKAD Kaltim dan Bependa Kaltim, Senin (6/9/2021).

Ia mencontohkan seperti Perusda PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, Melati Bhakti Satya, dan beberapa lainnya yang minus dari target awal. Ini menunjukkan perlunya evaluasi baik program kerja maupun sumber daya manusia.

Oleh sebab itu pihaknya menaruh harapan besar kepada direksi yang baru terpilih di masing-masing perusda agar memberikan kerja yang profesional dan maksimal sehingga memberikan kontribusi yang maksimal.

“Persoalan belum setor dan lainnya ini menjadi kendala, karena itu rapat hari ini meminta kepada pemerintah agar bisa melakukan evaluasi dan mendorong perusda untuk bisa menyelesaikan kewajibannya karena Pemprov Kaltim merupakan pemegang saham terbesar,”harap Veridiana pada rapat yang dihadiri Baharuddin Demmu, Ismail, M Syahrun, Nidya Listiyono dan Bagus Susetyo.

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati melaporkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dari target Rp 1 triliun menjadi Rp 900 miliar di Perubahan APBD Kaltim 2021.

Hal Ini dipengaruhi karena kebijakan relaksasi untuk meringankan masyarakat khususnya yang terkena dampak pandemi covid-19. “Diharapkan melalui relaksasi ini bisa membuat sadar pajak, satu sisi masyarakat diringankan dan disisi lain PAD capai target,” jelasnya.

Namun demikian, faktanya kebijakan relaksasi tidak memberikan banyak manfaat termasuk kepada penerimaan daerah. Terbukti selama relaksasi penerimaan pajak dari kendaraan bermotor hanya maksimal Rp 2 miliar.

Melihat hal tersebut pihaknya mengambil kebijakan untuk menghilangkan relaksasi dan kemudian hasilnya justru memuaskan. “Sekarang Rp 4 miliar masuk ke kas daerah padahal sudah tidak diberikan diskon, artinya ada peningkatan kesadaran masyarakat,”imbuhnya.(adv/hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)