Komisi II Keluhkan Kinerja Perusda Minim Kontribusi

8 September 2021

Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD dengan BPKAD Kaltim dan Bappenda Kaltim, Senin
SAMARINDA. Kinerja perusahaan daerah menuai banyak kritikan, penyertaan modal yang besar tidak lantas membuat kontribusi kepada pendapatan asli daerah menjadi lebih baik. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang ketika rapat dengar pendapat Komisi II dengan BPKAD Kaltim dan Bependa Kaltim, Senin (6/9/2021).

Ia mencontohkan seperti Perusda PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, Melati Bhakti Satya, dan beberapa lainnya yang minus dari target awal. Ini menunjukkan perlunya evaluasi baik program kerja maupun sumber daya manusia.

Oleh sebab itu pihaknya menaruh harapan besar kepada direksi yang baru terpilih di masing-masing perusda agar memberikan kerja yang profesional dan maksimal sehingga memberikan kontribusi yang maksimal.

“Persoalan belum setor dan lainnya ini menjadi kendala, karena itu rapat hari ini meminta kepada pemerintah agar bisa melakukan evaluasi dan mendorong perusda untuk bisa menyelesaikan kewajibannya karena Pemprov Kaltim merupakan pemegang saham terbesar,”harap Veridiana pada rapat yang dihadiri Baharuddin Demmu, Ismail, M Syahrun, Nidya Listiyono dan Bagus Susetyo.

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati melaporkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dari target Rp 1 triliun menjadi Rp 900 miliar di Perubahan APBD Kaltim 2021.

Hal Ini dipengaruhi karena kebijakan relaksasi untuk meringankan masyarakat khususnya yang terkena dampak pandemi covid-19. “Diharapkan melalui relaksasi ini bisa membuat sadar pajak, satu sisi masyarakat diringankan dan disisi lain PAD capai target,” jelasnya.

Namun demikian, faktanya kebijakan relaksasi tidak memberikan banyak manfaat termasuk kepada penerimaan daerah. Terbukti selama relaksasi penerimaan pajak dari kendaraan bermotor hanya maksimal Rp 2 miliar.

Melihat hal tersebut pihaknya mengambil kebijakan untuk menghilangkan relaksasi dan kemudian hasilnya justru memuaskan. “Sekarang Rp 4 miliar masuk ke kas daerah padahal sudah tidak diberikan diskon, artinya ada peningkatan kesadaran masyarakat,”imbuhnya.(adv/hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)