Komisi II Gelar RDP Bersama Mitra Kerja Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan dan kesehatan Kehewanan, Dinas Perkebunan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Bahas Program Kerja Strategis Tahun 2025

6 Januari 2025

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DRPD Kaltim bersama mitra kerja Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan dan kesehatan Kehewanan, Dinas Perkebunan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim, Senin (06/01/2025)
BALIKPAPAN. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan dan kesehatan Kehewanan, Dinas Perkebunan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Bahas Program Kerja Strategis Tahun 2025, di Meeting Room Hotel Grand Jatra Balikpapan, Senin (06/01/2025).

Rapat ini digelar dalam rangka membahas Program Kerja Strategis Komisi II Tahun 2025 bersama Mitra Kerja yang berkaitan.

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle. Didampingi Ketua DPRD kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono dan Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra beserta anggota Komisi II diantaranya Guntur, Firnadi Ikhsan, Shemmy Permata Sari, Hj. Sulasih dan Yonavia. Dihadiri Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kaltim Siti Farsyah, Kepala dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Fahmi Himawan, Kepala Dinas Perkebunan Ence Ahmad Rafidin Rizal, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Irhan Hukmaidy beserta staf dan jajarannya.

“Rapat pada hari ini yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Kaltim merupakan rapat perdana bersama OPD dilingkungan Pemprov Kaltim. Rapat bertujuan untuk menyatukan frekuensi kerja antara Komisi II bersama OPD mitra. Lebih lanjut, pembahasan akan berkembang meliputi persoalan evaluasi terhadap kinerja OPD pada tahun 2024 dan proyeksi program kerja strategis pada tahun 2025,” ujar Sabaruddin saat memimpin jalannya rapat.

Adapun tanggapan Hasan, Dalam penyusunan program kerja di OPD Pemprov Kalimantan Timur, OPD perlu menyinkronkan dengan program pokir anggota DPRD yang kemudian masuk didalam RKPD. Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di Kalimantan Timur, Dinas PTPH perlu melakukan program kemitraan dengan pemerintah provinsi lain untuk penyediaan pangan di Kalimantan Timur dengan skema ijon pangan.

Wakil Ketua Komisi II Sapto mengatakan, Dinas PTPH perlu membuat laporan perkembangan terkait peraturan dan kebijakan lahan pertaninan berkelanjutan di kabupaten/kota se-Kaltim. Agenda Komisi II dalam sektor pertanian kedepan yakni melaksanakan rapat kerja bersama Dinas PTPH provinsi dan Dinas PTPH kabupaten/kota se-Kaltim untuk membahas persoalan pertanian secara khusus.

Serta tanggapan dari Anggota Komisi II Guntur, Pengembangan komoditas pisang perlu ditingkatkan lagi oleh Dinas PTPH, sehingga tidak perlu lagi mengimpor pisang dari luar Kalimantan Timur. Maka dinas PTPH perlu memperluas lahan pertanian pada sektor tanaman hortikultura termasuk pisang termasuk Regenerasi petani di Kalimantan Timur juga perlu menjadi perhatian Dinas PTPH Kaltim yang hari ini terjadi stagnasi. Maka,anak muda perlu diajak dalam proses pembangunan pertanian di Kalimantan Timur dengan melakukan modernisasi pertanian yang searah dengan perkembangan anak muda.

“Semoga dengan awalnya rapat ini OPD Pemprov Kaltim lebih Bersinergi lagi bersama DPRD Kaltim khusunya Komisi II,” Harap Sabaruddin.(hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)