Komisi II DPRD Kaltim Dorong Transparansi Pajak dan Validasi Data Alat Berat

Selasa, 22 Juli 2025 96
Komisi II DPRD Provinsi Kaltim gelar rapat kerja lintas sektor bersama Bapenda Kaltim, Dinas ESDM, serta sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kaltim.
BALIKPAPAN — Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja lintas sektor bersama Bapenda Kaltim, Dinas ESDM, serta sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kaltim. Pertemuan berlangsung di Ballroom Hotel Grand Jatra, Balikpapan, pada Selasa (22/7/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Turut hadir jajaran anggota Komisi II, perwakilan instansi teknis, serta manajemen perusahaan seperti PT Ganda Alam Makmur, PT Indexim Coalindo, PT Kobexindo Cement, PT Indonesia Plantation Synergy (IPS), dan PT Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK).

Sabaruddin Panrecalle menegaskan bahwa agenda utama rapat mencakup validasi data alat berat dan kendaraan operasional, kepatuhan perusahaan terhadap pajak air permukaan dan pajak kendaraan bermotor, serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menyampaikan keprihatinannya atas perbedaan data jumlah kendaraan dan alat berat antara perusahaan dengan Bapenda. Menurutnya, sinkronisasi data sangat krusial untuk memastikan tingkat kepatuhan perusahaan dalam pembayaran pajak. “Ke depan, Komisi II akan menjadwalkan kunjungan lapangan bersama dinas teknis guna meninjau langsung kondisi di lapangan,” tegas Sabaruddin.

Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, mendesak perusahaan induk agar bersikap tegas terhadap kontraktor yang berada di bawah pengelolaannya. “Tidak cukup hanya imbauan. Harus ada pemanggilan langsung dan permintaan data secara formal agar tidak ada lagi ketimpangan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kepatuhan pajak adalah kewajiban mutlak seluruh entitas usaha yang beroperasi di daerah. “Laporkan data secara jujur jumlah alat berat, kendaraan bermotor, serta pemakaian air permukaan harus disampaikan dengan akurat,” tambahnya.

Senada, anggota Komisi II Firnadi Ikhsan menyoroti bahwa pemerintah telah memberikan berbagai bentuk keringanan, termasuk penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak dan kemudahan akses pelaporan. “Sudah saatnya pemerintah memberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan kepada perusahaan yang taat pajak. Ini bisa jadi insentif moral untuk meningkatkan kepatuhan fiskal,” tuturnya.

Kabid PPSIP Bapenda Kaltim, Purwanto, menjelaskan bahwa data alat berat dan kendaraan bermotor yang dimiliki perusahaan bersumber dari pelaporan sebelumnya dan pajak yang telah dibayarkan. “Belum ada pembaruan terkait jumlah unit yang terjual, tidak beroperasi, atau hilang. Karena itu, Bapenda terus mengimbau perusahaan untuk segera menyampaikan data terbaru,” katanya.

Rapat kerja ini juga dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD Kaltim lainnya, yakni Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Guntur, Yonavia, dan Abdul Giaz.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)