BALIKPAPAN — Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja lintas sektor bersama Bapenda Kaltim, Dinas ESDM, serta sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kaltim. Pertemuan berlangsung di Ballroom Hotel Grand Jatra, Balikpapan, pada Selasa (22/7/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Turut hadir jajaran anggota Komisi II, perwakilan instansi teknis, serta manajemen perusahaan seperti PT Ganda Alam Makmur, PT Indexim Coalindo, PT Kobexindo Cement, PT Indonesia Plantation Synergy (IPS), dan PT Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK).
Sabaruddin Panrecalle menegaskan bahwa agenda utama rapat mencakup validasi data alat berat dan kendaraan operasional, kepatuhan perusahaan terhadap pajak air permukaan dan pajak kendaraan bermotor, serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyampaikan keprihatinannya atas perbedaan data jumlah kendaraan dan alat berat antara perusahaan dengan Bapenda. Menurutnya, sinkronisasi data sangat krusial untuk memastikan tingkat kepatuhan perusahaan dalam pembayaran pajak. “Ke depan, Komisi II akan menjadwalkan kunjungan lapangan bersama dinas teknis guna meninjau langsung kondisi di lapangan,” tegas Sabaruddin.
Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, mendesak perusahaan induk agar bersikap tegas terhadap kontraktor yang berada di bawah pengelolaannya. “Tidak cukup hanya imbauan. Harus ada pemanggilan langsung dan permintaan data secara formal agar tidak ada lagi ketimpangan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kepatuhan pajak adalah kewajiban mutlak seluruh entitas usaha yang beroperasi di daerah. “Laporkan data secara jujur jumlah alat berat, kendaraan bermotor, serta pemakaian air permukaan harus disampaikan dengan akurat,” tambahnya.
Senada, anggota Komisi II Firnadi Ikhsan menyoroti bahwa pemerintah telah memberikan berbagai bentuk keringanan, termasuk penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak dan kemudahan akses pelaporan. “Sudah saatnya pemerintah memberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan kepada perusahaan yang taat pajak. Ini bisa jadi insentif moral untuk meningkatkan kepatuhan fiskal,” tuturnya.
Kabid PPSIP Bapenda Kaltim, Purwanto, menjelaskan bahwa data alat berat dan kendaraan bermotor yang dimiliki perusahaan bersumber dari pelaporan sebelumnya dan pajak yang telah dibayarkan. “Belum ada pembaruan terkait jumlah unit yang terjual, tidak beroperasi, atau hilang. Karena itu, Bapenda terus mengimbau perusahaan untuk segera menyampaikan data terbaru,” katanya.
Rapat kerja ini juga dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD Kaltim lainnya, yakni Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Guntur, Yonavia, dan Abdul Giaz.(hms4)
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Turut hadir jajaran anggota Komisi II, perwakilan instansi teknis, serta manajemen perusahaan seperti PT Ganda Alam Makmur, PT Indexim Coalindo, PT Kobexindo Cement, PT Indonesia Plantation Synergy (IPS), dan PT Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK).
Sabaruddin Panrecalle menegaskan bahwa agenda utama rapat mencakup validasi data alat berat dan kendaraan operasional, kepatuhan perusahaan terhadap pajak air permukaan dan pajak kendaraan bermotor, serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyampaikan keprihatinannya atas perbedaan data jumlah kendaraan dan alat berat antara perusahaan dengan Bapenda. Menurutnya, sinkronisasi data sangat krusial untuk memastikan tingkat kepatuhan perusahaan dalam pembayaran pajak. “Ke depan, Komisi II akan menjadwalkan kunjungan lapangan bersama dinas teknis guna meninjau langsung kondisi di lapangan,” tegas Sabaruddin.
Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, mendesak perusahaan induk agar bersikap tegas terhadap kontraktor yang berada di bawah pengelolaannya. “Tidak cukup hanya imbauan. Harus ada pemanggilan langsung dan permintaan data secara formal agar tidak ada lagi ketimpangan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kepatuhan pajak adalah kewajiban mutlak seluruh entitas usaha yang beroperasi di daerah. “Laporkan data secara jujur jumlah alat berat, kendaraan bermotor, serta pemakaian air permukaan harus disampaikan dengan akurat,” tambahnya.
Senada, anggota Komisi II Firnadi Ikhsan menyoroti bahwa pemerintah telah memberikan berbagai bentuk keringanan, termasuk penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak dan kemudahan akses pelaporan. “Sudah saatnya pemerintah memberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan kepada perusahaan yang taat pajak. Ini bisa jadi insentif moral untuk meningkatkan kepatuhan fiskal,” tuturnya.
Kabid PPSIP Bapenda Kaltim, Purwanto, menjelaskan bahwa data alat berat dan kendaraan bermotor yang dimiliki perusahaan bersumber dari pelaporan sebelumnya dan pajak yang telah dibayarkan. “Belum ada pembaruan terkait jumlah unit yang terjual, tidak beroperasi, atau hilang. Karena itu, Bapenda terus mengimbau perusahaan untuk segera menyampaikan data terbaru,” katanya.
Rapat kerja ini juga dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD Kaltim lainnya, yakni Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Guntur, Yonavia, dan Abdul Giaz.(hms4)