Komisi II DPRD Kaltim Dorong BPKAD Gesit Tingkatkan PAD Kaltim

Kamis, 9 September 2021 138
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang
SAMARINDA. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, lakukan rapat bersama Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah(BPKAD) untuk menggenjot pendapatan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim terus meningkat. Senin (6/8/2021) siang.

Terus di upayakan, seluruh sektor PAD akan di maksimalkan termasuk kekayaan alam dan pajak lainnya. “Beberapa item, termasuk penjualan bbm dan kekayaan alam lainnya kita akan tingkatkan. Kalau sekarang, PAD kita banyak ke kendaraan ya terfokusnya” ucap Veridiana.

Menurutnya, ada beberapa kendala yang terjadi. Seperti menurunnya target PAD selama di beri tenggat waktu relaksasi. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus. “PAD kita di berikan relaksasi, malah menurun terus sampai 40 M lebih ketidak tercapaiannya, padahal target kita itu 83 M” jelasnyanya.

Namun, ada hal menarik yang terjadi, pasca berakhirnya relaksasi. Peningkatan pendapatan per bulan mencapai 4M, sementara pada saat relaksasi hanya mencapai 2,9M. “Ini ada hal yang menarik, pasca relaksasi di bulan september, kita sudah masuk sebanyak 4M. Padahal sebelum berakhir relaksasi ini cuman dapat 2,9 M per bulan,” ungkap politisi PDI-P tersebut.

Politisi perempuan tersebut melanjutkan, perlu adanya perilaku ekonomi yang harus di cermati secara mendalam, agar dapat menentukan kebijakan yang pas terhadpa masyarakat. “Apakah masyarakat kaltim tidak suka di beri diskon saat relaksasi, berarti memang ada perilaku ekonomi yang agak perlu di cermati secara mendalam” sebutnya sambil tersenyum.

Hal ini berkaitan dengan sikap BPKAD untuk mensiasati terjadinya devisit anggaran tersebut. “Tentu juga kita meminta tanggapan dari BPKAD, terkait siasat yang di lakukan untuk anggaran yang devisit ini” sebutnya saat di mintai keterangan.

Adanya perubahan yang hanya 300 M, berbandibg terbalik dengan belanja daerah yang hampir melebihi 700 M, menjadi permasalahan yang harus segera mendapatkan solusi. “Anggaran perubahan hanya 300 M sekian, sementara belanja kita hampir 700an, jauh sekali ya”

Veridiana juga membeberkan bahwa telah terjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) pada tahun lalu. “Ini juga baru proknosis. Tahun lalu setelah pengesahan APBD perubahan, ada transfer terakhir pusat triwulan ke 4 sebesar 1,2T. Karena tidak di cantumkan di APBD 2020, akhirnya menjadi SiLPA” bebernya.

Hal ini di anggap tidak baik, karena di takutkan ada anggaoan kalau pemerintah tidak maksimal dalam menjalankan fungsinya. “Ini juga tidak bagus, nanti di anggap pemerintah tidak bekerja, makanya tahun ini di lakukan prognosis”

Dalam upaya peningkatan PAD Kaltim, politisi dapil Kutai Barat dan Mahakam Ulu tersebut, meminta agar mendorong pengoptimalan BUMD. “Untuk pendapatan, yg pertama kita meminta dari perubahan KUA 21 dan 22. Lalu mengoptimalkan pendapatan badan usaha milik daerah dengan mendorong badan usaha milik daerah dan itu di beri target agar penyetoran pada PAD kita meningkat” pungkasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)