Komisi II Akan Undang Sekda dan BPKAD Terkait Penambahan Modal Bank Kaltimtara sub

5 Oktober 2021

Komisi II DPRD Kaltim saat melakukan rapat bersama dengan BPD Kaltimtara belum lama ini
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim kembali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (BPD Kaltimtara) belum laam ini. Rapat tersebut membahas rencana pengajuan penambahan modal senilai Rp 500 miliar. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengaku, belum lama ini pihaknya menerima mitra kerja dari Bank Kaltimtara. Dirinya mengatakan, Bank Kaltimtara ada rencana untuk melakukan penambahan modal.

“Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada April lalu, itu disetujui bahwa Bank Kaltimtara akan ada panambahan modal sekitar 500 miliar, dan penambahan modal itu dibebankan kepada 17 pemegang saham,” ujarnya. Dalam rangka untuk menindkalanjuti itu, Bahar, sapaan akrabnya menuturkan, Komisi II dalam waktu dekat akan berdisuksi dan memanggil Sekda Prov. Kaltim dan Kepala BPKAD untuk berdiskusi ulang membicarakan tentang rencana-rencana penambahan modal itu. 

“Dari pertemuan dengan pihak Bank Kaltimtara, memang ada keharusan menambal modal pada posisi hingga empat triliun. Karena nanti, modal itu selanjutnya akan membantu pengembangan bank syariahnya sekitar Rp 700 miliar. Kalau misalkan itu tidak ada penambahan modal, maka bank ini akan turun kelasnya,” terang Politikus PAN ini.

Meski demikian, lanjut dia, apa yang didiskusikan, prosesnya masih panjang, karena masih akan ada pembahasan lanjutan. “Setelah itu pun, Komisi II akan melaporakan kepada pimpinan, dan nantinya kalau ada penambahan modal untuk diajukan di APBD selanjutnya pasti akan dibahas dalam rapat badan anggaran,” jelas Bahar.
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)