Komisi II Akan Agendakan Pertemuan Lanjutan Dengan Perusda MBS

Rabu, 15 September 2021 354
Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Perusda Melati Bhakti Satya, Selasa (14/9)
SAMARINDA. Menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Perusda Melati Bhakti Satya, pada Selasa (14/9). Komisi II DPRD Kaltim dipimpin Ketua Komisi Veridiana Huraq Wang, pertemuan yang sengaja diagendakan dalam rangka silahturahmi dengan jajaran direksi terbaru perusda tersebut. Veridiana menyebut bahwa pertemuan tersebut menjadi momen untuk kedepannya menjalin hubungan sebagai mitra kerja guna medorong kinerja-kinerja perusda.

“Tentu ini bukan pertemuan terakhir, kita akan agendakan kembali pertemuan guna membahas sejumlah program-program da nada sejumlah usulan sejumlah data dari rekan-rekan Komisi II. Nanti akan kita bahas kembali lebih mendalam dan terperinci,” kata Veridiana dan pertemuan yang dihadiri Direktur Utama terpilih Aji M Abidharta.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dalam pertemuan  merespon sejumlah permasalahan  yang menjadi gemelut di Perusda tersebut perlu disikapi dengan tegas. “Artinya kalau memang ada hal-hal yang perlu ditegasi, harus tegas. Karena jika tidak tegas akan terus menjadi permasalahan yang tak kunjung tuntas,” kata Bahar, sapaan akrabnya.

Ia juga mengusulkan agar setiap permasalahan yang terjadi diurai untuk kemudian bersama-sama dicarikan solusinya. Selain itu, Bahar juga menyarakan agar perusda ini menjalankannya dengan berpedoman pada Peraturan Daerah yang berlaku. “Jangan melakukan tindakan diluar aturan, karena yang menjadi payung hukum dalam bekerja adalah perda. Jika itu dilakukan maka, saya kira kerja-kerja MBS akan aman,” terang Bahar.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Komisi II Bagus Susetyo dalam forum menilai sejumlah pemaparan yang disampaikan pihak MBS. Dirinya tidak mendapati ada program bisnis baru, ini yang semestinya perlu dibuat lagi. “Dilain kesempatan sama dengan usulan sejumlah rekan kerja saya di Komisi II, pertemuan berikutnya sebaiknya tidak hanya sekedar narasi yang disampaikan. Namun harus ada target yang jelas dalam bentuk angka,” usul bagus Bagus dalam pertemuan yang juga dihadiri Anggota Komisi II Sapto Setyo Pramono, Nidya Listoyono dan Sutomo Jabir. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dalami Kepatuhan Regulasi Kredit Bankaltimtara Ke Pemkab Kukar Rp 820 Miliar
Berita Utama 13 April 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BPD Kaltim Kaltara dan sejumlah perangkat daerah, Senin (13/4/2026), di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Rapat ini membahas klarifikasi kepatuhan regulasi atas penyaluran kredit daerah senilai Rp820 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.  RDP dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, serta Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi serta jajaran Direktur, Dewan Komisaris dan Pimpinan Devisi Bankaltimtara. Turut hadir sejumlah OPD diantaranya,  BPKAD Prov. Kaltim, Bappeda Prov. Kaltim dan Kepala Inspektur Prov. Kaltim. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Ia menyoroti besarnya nilai pinjaman serta potensi risiko yang dapat timbul apabila tidak dikelola secara hati-hati. “Pinjaman sebesar Rp820 miliar ini harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan yang jelas. Jika terjadi gagal bayar melewati tahun anggaran, maka statusnya berubah dan wajib mendapat persetujuan DPRD serta menjadi beban keuangan daerah yang sah,” tegas Hasanuddin.  Ia juga mengingatkan bahwa potensi gagal bayar dapat berdampak serius terhadap kondisi fiskal daerah, bahkan berisiko menimbulkan persoalan administratif hingga opini terhadap pengelolaan keuangan daerah.  Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan komitmen DPRD dalam melindungi kepentingan masyarakat Kalimantan Timur, khususnya dalam kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah. “Kami DPRD menegaskan komitmen untuk mengamankan setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kondisi fiskal daerah saat ini tidak dalam situasi normal, sehingga setiap keputusan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” ujarnya.  Ananda juga menyoroti pentingnya transparansi dan mekanisme persetujuan yang melibatkan DPRD secara kelembagaan. Ia mempertanyakan mengapa proses pinjaman tidak melalui persetujuan bersama dalam rapat paripurna, serta sejauh mana pengawasan dewan komisaris terhadap kebijakan tersebut.  Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, turut menekankan pentingnya langkah konkret dalam mengantisipasi risiko yang mungkin timbul dari penyaluran kredit tersebut. “Risiko dari pinjaman ini cukup tinggi, sehingga harus ada skema mitigasi yang jelas dan terukur. BPD harus bertanggung jawab penuh mulai dari perencanaan, pengawasan hingga penyelesaian kewajiban, agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah maupun masyarakat,” tegas Yenni.  Dalam rapat tersebut, DPRD juga menekankan perlunya mitigasi risiko yang jelas, termasuk skema pengembalian pinjaman, penguatan pengawasan, serta kepastian bahwa pinjaman diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.  Sebagai hasil rapat, DPRD Kaltim meminta PT Bankaltimtara untuk menyampaikan dokumen lengkap terkait dasar hukum, mekanisme persetujuan, mitigasi risiko, serta penggunaan kredit dalam waktu tiga hari. Selain itu, DPRD menegaskan bahwa pengawasan terhadap pinjaman ini akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada dampak negatif terhadap keuangan daerah maupun masyarakat.  RDP ditutup dengan penegasan bahwa setiap penyaluran kredit daerah harus dilaksanakan secara prudent, transparan, dan akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hms12)