Komisi I DPRD Kaltim Jadwalkan Peninjaun Terkait Sengketa Lahan Antara KUD Tani Maju dengan PT KPB

Rabu, 9 November 2022 106
Komisi I DPRD Kaltim memfasilitasi pertemuan antara KUD Tani Maju dengan PT KPB membahas penyelesaian sengketa lahan kedua belah pihak, Selasa (8/11).
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan lapangan ke Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini dilakukan guna penyelesaian sengketa lahan antara Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Maju Desa Batuah dengan PT Karya Putra Borneo (KPB). Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Bahruddin Demmu usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan KUD Tani Jaya, PT KPB, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, dan UPTD Tahura, Selasa (8/11).

Disampaikan pria yang akrab disapa Bahar ini, bahwa pihaknya mendapat surat aduan terkait sengketa lahan yang ada di Desa Batuah. Laporan tersebut terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT KPB di wilayah KUD Tani Maju. “Masalahnya, antara KUD Tani Maju yang ada di Desa Batuah dengan Perusahaan Pertambangan milik PT KPB, dimana lahan KUD Tani Maju dijadikan jalan hauling oleh pihak perusahaan sejak 2018 hingga saat ini,” terang Bahar.

Untuk itu, pihak KUD Tani Maju mengadukan dugaan penyerobotan lahan itu kepada Komisi I DPRD Kaltim, dan meminta ganti rugi kepada pihak perusahaan. “Ada sekitar 5,19 Ha lahan Kelompok Tani Maju yang diduga digaunakan perusahaan untuk jalur hauling,” sebut Politis PAN ini. Sementara, dari keterangan pihak KUD Tani Maji, bahwa wilayah mereka wilayah Area Penggunaan Lain (APL) atau areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan. “Untuk menyelesaikan persoalan ini, kami akan menjadwalkan untuk melakukan kunjungan ke lapangan. Nanti komisi I menjadwalkan dalam waktu secepat ini, cari waktu yang kosong untuk bersama-sama turun ke lapangan, meninjau langsung. Jadi yang disengketakan ini, apakah berada di areal yang kepemilikannya adalah punya KUD Tani Maju. Kalau iya, perusahaan sudah sepakat bahwa itu dinegosiasikan untuk mencari titik temu,” terang Bahar.

Sementara, dari keterangan pihak perusahaan, legalitas PT KPB, berasal dari kerjasama antara pihak perusahaan dengan Dinas Kehutanan Kaltim. “Tapi harus diingat, perjanjian itu berlaku di wilayah kawasan hutan, di wilayah Tahura,” sebutnya.

Untuk lahan 5,19 Ha yang masuk dalam kawasa HPL, Komisi I bakal melakukan peninjaun untuk membuktikan siapa sebenarnya kepemilikan lahan tersebut. “Kalau lahan itu miliknya KUD Tani Maju, maka ini yang mereka harus dibayarkan oleh pihak perusahaan,” tandasnya. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)