Komisi I dan Komisi II Terima Aduan Warga Kota Bangun Soal Dugaan Penyerobotan Lahan

Rabu, 17 November 2021 176
Rapat dengar pendapat Komisi I dan Komisi II DPRD Kaltim dengan perwakilan dan kuasa hukum warga Kota Bangun terkait adanya dugaan penyerobotan lahan.
SAMARINDA. Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Kaltim menerima aduan dari tim kuasa hukum dan perwakilan warga Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Selasa (16/11). Kedatangan mereka dikarenakan meminta bantuan DPRD untuk menyelesaikan persoalan dugaan penyerobotan lahan warga oleh perusahaan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Warga Kota Bangun Paulinus Lugis menjelaskan perjuangan masyarakat terhadap kasus ketidakadilan tersebut dimulai sejak 2014 sampai sekarang akan tetapi tidak ada hasilnya.

“Mereka (warga,red) adalah pemilik tanah yang sah menurut hukum berdasarkan surat kepemilikan tanah, dan taat membayar pajak bumi dan bangunan. Di Tahun 2005 warga menanam sawit dan singkong gajah karena akan membangun pabrik tepung tapioka tetapi semua dihancurkan oleh preman-preman sewaan perusahaan dan sudah melaporkan ke pihak berwajib tetapi belum ada titik temu,” jelasnya.

Masalah ini sudah dibawa ke tingkat pemerintah daerah tetapi hanya pada tingkat rapat dengar pendapat belom ada hasil. Hal ini disebabkan pihak perusahaan tidak pernah datang ketika diundang rapat.

"Petani sawit dan singkong meminjam uang ke bank untuk keperluan bibit sampai panen tetapi ketika mau panen tidak bisa karena ada preman preman, kasihan petani harus banyar cicilan bank sedangkan tanamannya tidak bisa di panen. Pernah sekali panen tetapi petani malah dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan pencurian,” tegasnya.

Menanggapi hal itu Anggota Komisi II DPRD Akhmed Reza Fahlevi mengaku menyayangkan atas terjadinya peristiwa tersebut dan berjanji akan segera menindaklanjutinya oleh komisi I dan komisi II.

“Gabungan komisi akan melakukan kajian untuk melihat kebenarannya dan akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait lainnya termasuk meninjau kondisi rill di lapangan agar mendapat gambaran yang sebenarnya,” sebutnya.

Masyarakat dihimbau untuk bersabar dengan kondisi saat ini dan meminta pihak perusahaan agar tidak melakukan tindakan yang menimbulkan persoalan baru yang dapat memperkeruh keadaan. Pasalnya, masyarakat adalah korban.

Adapun anggota komisi I dan II yang hadir pada pertemuan tersebut yakni Veridiana Huraq Wang, Sapto Setyo Pramono, Muhammad Udin, Romdhony Putra Pratama, dan Sutomo Jabir. (adv/hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)