Ketua DPRD Kaltim Saksikan Sertijab Pangdam VI/Mulawarman

Kamis, 21 Juli 2022 799
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK saat bersalaman dengan Mayjen TNI Tri Budi Utomo selaku Pangdam VI/Mulawarman yang baru
BALIKPAPAN. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menghadiri acara pisah sambut Pangdam VI/Mulawarman dari Mayjen TNI Teguh Rumekso kepada Mayjen TNI Tri Budi Utomo, dan Syukuran HUT ke 64 Kodam VI/Mulawarman, di Aula Makodam VI/Mulawarman, Rabu (20/7).

Usai menghadiri undangan, Makmur menyampaikan ucapan selamat ulang tahun Kodam VI/Mulawarman ke 64, dan dirinya berharap TNI selalu ada bersama dengan masyarakat. “Atas nama lembaga dan pribadi, saya mengucapkan dirgahayu Kodam VI/Mulawarman.

Selamat datang Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Tri Budi Utomo, juga selamat bertugas Mayjen TNI Teguh Rumekso ditempat yang baru ,” ujranya. Ia berharap, apa yang telah dilakukan Mayjen TNI Teguh Rumekso selama menjabat sebagai Pangdam VI/Mulawarman selama delapan bulan sebelumnya, dapat dilanjutkan oleh Mayjen TNI Tri Budi Utomo selaku Pangdam VI/Mulawarman yang baru. “Kaltim saat ini punya beban yang cukup berat, terutama dalam rangka pengamanan pembangunan IKN. Ini merupakan tantangan juga kepada Pak Tri Budi Utomo,” sebut Makmur.

Politisi Golkar ini juga menambahkan, bahwa wilayah Kaltim terbilang cukup luas, ditambah Kodam VI/Mulawarman masih membawahi Kaltara, sehingga tanggung jawab dan tantangan yang diemban cukup besar.

“Kondisi masyarakat Kaltim dan Kaltara masih banyak yang belum terjangkau, baik dari segi infrastruktur maupun transporatasi, bahkan kesejahteraan masih terbilang memprihatinkan. Kehadiran TNI Bukan saja untuk mengamankan NKRI, tetapi harapan kita peran TNI-Polri, terutama TNI dapat memberikan efek positif dalam aspek sosial juga,” tandasnya.

Sementara itu, Mayjen TNI Tri Budi Utomo berharapkehadiran dirinya bisa memberikan kontribusi bagi negara khususnya setelah Kaltim menjadi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melalui Kodam VI/Mulawarman dan memastikan berjalan.

“Mudah-mudahan saya juga dapat memberikan kontribusi seperti yang telah beliau (Teguh Pudjo Rumekso) berikan kepada Kodam VI Mulawarman ini,” ujarnya.

“Sehingga situasi dan kondisi baik itu di jajaran Kodam VI/Mulawarman hingga ke perbatasan dan sampai terbentuknya Ibu Kota Nusantara semua dapat berjalan aman dan lancer,” tambahnya.

Dia menegaskan, tugas utama Kodam VI Mulawarman memastikan pembangunan IKN berjalan lancar. Hal itu sesuai dengan instruksi Pemerintahan Presiden Joko Widodo. “Tugas pokok Kodam VI Mulawarman selalu tegak lurus kepada pemerintah dan pada saat ini pemerintah menekankan agar IKN Nusantara harus bisa dilaksanakandan di impelemntasikan,” jelas Tri Budi Utomo. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)