Kerja Cepat, Pansus Jalan Tambang Gelar Rapat Maraton

Selasa, 5 April 2022 172
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit terus menggelar rapat secara maraton. Mulai rapat internal hingga rapat dengan mengundang perusahaan-perusahaan pertambangan se Kaltim yang dilakukan secara bertahap dilakukan dalam dua bulan terakhir. Hal tersebut dilakukan guna mempercepat proses penyelesaian pembahasan raperda.

Ketua Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan Batubara dan Sawit Ekti Emanuel menerangkan perusahaan pertambangan dan sawit adalah objek dari raperda yang sedang dibahassekarang sehingga penting untuk diberikan pemahaman. Pemahamannya dimaksud menurut Ekti berfokus kepada untuk mengetahui sejauhmana perusahaan yang ada di Kaltim mematuhi peraturan daerah khususnya berkaitan dengan tidak menggunakan jalan umum baik sebagai lintasan maupun jalan utama. "Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 itu jelas menyebutkan bahwa perusahaan wajib menggunakan jalan khusus dan kalaupun melintas di jalan umum wajib menggunakan flyover atau underpass sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan kualitas jalan," tutur Ekti saat meminpin rapat pansus, Senin (4/4).

"Ini kan sifatnya perubahan bukan membuat perda baru karena itu penting untuk melihat bagaimana efektifitas dari implementasi perda yang sudah sepuluh tahun tersebut dan hasilnya harus diakui tidak berjalan maksimal," tambahnya pada rapat yang dihadiri Baba, Baharuddin Demmu, Mimi Meriami BR Pane, Agiel Suwarno, Yusuf Mustafa, dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.

Menyoroti hasil rapat dengan sejumlah perwakilan perusahaan se Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa masih banyak ditemukan perusahaan pertambangan yang melintasi jalan umum untuk kegiatan angkutan tetapi tidak membuat flyover.

Padahal menurut dia Perda Nomor 10 Tahun 2012 sudah sangat jelas menyebutkan bahwa setiap perusahaan tambang maupun batubara wajib membuat jalan khusus atau apabila melintasi jalan  umum membuat flyover atau underpas. "Silahkan lihat pada dokumen perizinan masing-masing perusahaan, kalau menyebutkan demikian ya artinya wajib membuat," kata Demmu di sela-sela rapat pansus jalan tambang dengan PT Insani Bara Perkasa, PT Alam Karya Gemilang dan PT KSM, Selasa (5/4).

Ia menjelaskan bahwa banyak dari perusahaan yang melintasi jalan umum dengan tidak membuat flyover atau underpas. Kendati dengan alasan tidak ada kejadian kecelakaan atau mempengaruhi kualitas jalan tetap saja bukan suatu pembenaran. Berdasarkan alasan yang diutarakan perusahaan dalam penggunaan jalan lintasan sudah melakukan perizinan melalui dinas terkait baik provinsi maupun kabupaten/kota yang dilakukan evaluasi dalam jangka waktu tertentu.  "Alasan anggaran tidak mencukupi untuk membuat flyover juga sering di utarakan pihak perusahaan pada RDP pansus. Ini semua akan menjadi bahan bagi pansus dalam merumuskan draf raperda. Artinya bagaimana perda sebagai produk hukum hadir untuk dipatuhi bersama," tegasnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
PRD Kaltim Tekankan Aspirasi Rakyat dalam Ranwal RKPD 2027
Berita Utama 31 Maret 2026
0
Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Timur menghadiri konsultasi publik Rancangan Awal (Ranwal) RKPD Kaltim Tahun 2027 yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (31/3/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD Kaltim di antaranya Yusuf Mustafa, Husin Djufrie, dan Sigit Wibowo. Konsultasi publik dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, didampingi Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, Asisten II Ujang Rachmad, dan Kepala Bappeda Kaltim Muhaimin.   Dalam forum tersebut, DPRD Kaltim menegaskan pentingnya Ranwal RKPD 2027 benar-benar mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menekankan agar hasil serap aspirasi, rapat dengar pendapat, dan masukan masyarakat dijadikan dasar perencanaan. Selain itu, Hasanuddin Mas'ud menyoroti tentang kondisi ekonomi di Kaltim yang menurutnya diperlukan kemandirian fiskal. “Transformasi ekonomi pasca tambang dan IKN harus jelas. Kaltim tidak bisa terus bergantung pada batubara dan sawit yang fluktuatif. Pajak air permukaan, pajak alat berat, hingga pajak kendaraan bermotor perlu dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD,” kata Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas'ud.   Hamas juga menyoroti ketahanan infrastruktur daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya dituntut membangun, tetapi juga merawat aset-aset daerah agar tidak menimbulkan bencana. Selain itu, ia meminta agar BUMD tidak menjadi beban APBD, melainkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kaltim.   Isu sosial juga menjadi perhatian DPRD. Hasanuddin menyoroti angka stunting yang masih naik turun di kabupaten/kota serta kondisi sekolah di pedalaman yang tidak layak. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap pemenuhan gizi anak dan pemerataan kualitas pendidikan. DPRD juga menyoroti tingginya kasus narkoba di Kaltim, dengan hampir 80 persen penghuni lapas merupakan korban narkoba. “Kaltim harus memiliki rumah sakit rehabilitasi, karena korban narkoba punya hak untuk direhabilitasi,” tegasnya.   Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyoroti kondisi jalan nasional di Kaltim, khususnya di Kubar dan Mahulu. Ia meminta agar pemerintah daerah mengkomunikasikan hal ini kepada pemerintah pusat agar mendapat perhatian serius. “Jalan adalah kebutuhan dasar masyarakat dengan multiplier effect besar. Daerah akan sulit maju jika infrastruktur jalan masih jauh dari ideal,” ujarnya.