Kembali Buka Kantong Aspirasi, Sutomo Jabir Lakukan Reses Di Talisayan

20 Februari 2023

Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir saat melakukan Reses Masa Sidang I Tahun 2023 di Kecamatan Talisayan, Kab. Berau belum lama ini.
SAMARINDA. Reses kembali dilakukan oleh Anggota DPRD Prov. Kaltim Sutomo Jabir. Serap satu kebutuhan terpenting masyarakat Kecamatan Talisayan, Kab. Berau. Reses kembali dilaksanakan anggota DPRD Kaltim muda itu. Tidak menargetkan pada Kecamatan yang berada di tengah kota, Sutomo Jabir, gencar dengar aspirasi masyarakat pedalaman, salah satunya Kec. Talisayan tersebut. “Beberapa permintaan masyarakat, salah satunya adalah jaringan atau tower. Karena daerah pesisir ini masih banyak daerah yang blankspot, karena jaringan ini sudah masuk kebutuhan yang sangat mendasar,” ucapnya.

Permintaan masyarakat Kec. Talisayan itu, diwakili oleh Ketua RT. 03 dan disaksikan oleh Kepala Kampung Rachmat Setiawan, Kec. Talisayan. Kebutuhan jaringan saat ini sangat penting bagi keberlangsungan aktivitas masyarakat. Posisi jaringan, menduduki kebutuhan primer, terutama disetiap.urusan pemerintahan. Saat ini, sistem administrasi pemerintahan lebih banyak menggunakan jaringan online, untuk mengakses segala kebutuhan yang dibutuhkan oleh setiap pemerintah daerah, termasuk pada bagian terkecilnya.

Tidak hanya pemerintahan, masyarakat juga sangat membutuhkan jaringan sebagai media akses informasi. “Desa Kayu Indah salah satunya, selama bertahun-tahun mereka meminta untuk dibangunkan tower, tapi sampai sekarang belum,” ungkap Sutomo Jabir.

Selain jaringan, Kec. Talisayan juga meminta untuk dibangunkan tempat penjemuran ikan yang terpusat. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kaltim dapil Berau itu, saat setelah mengulik lebih dalam keluhan masyarakat. “Kedua, Talisayan ini permasalahannya juga pada usaha tani, mereka meminta di buatkan tempat penjemuran ikan yang terpusat,” lanjutnya.

Diketahui, jika Talisayan juga merupakan centra penghasil ikan bagi Kab. Berau dan juga ekspor ikan kering ke tingkat regional dan nasional. Keluhan masyarakat Talisayan di dengar dengan baik oleh Sutomo Jabir, tidak memandang hal kecil atau besar, semua aspirasi yang merupakan kebutuhan rakyat, langsung ia list dan siap di perjuangkan di Gedung Karangpaci nantinya.

Permasalahan akses jaringan dan fasilitas perikanan merupakan permasalahan yang cukup mengubah keadaan masyarakat Talisayan jika dilaksanakan. Namun, Sutomo Jabir merasa masih ada keluhan masyarakat yang perlu diakomodir. Ia pun kembali menambah kantong aspirasi bagi masyarakat Talisayan tersebut. “Kemudian mereka juga meminta untuk di tepi jalan di Talisayan ini dibangun drainase di jalan provinsi, supaya air tidak meluap ke rumah-rumah warga atau banjir ke pemukiman warga,” tambahnya.

Jelas, dengan berbagai aspirasi masyarakat, tidak ada kata berat bagi politisi PKB tersebut. Untuk itu, dengan segenap keseriusan, ia akan mencari solusi terhadap persoalan yang terjadi. “Kita akan mencarikan anggarannya nanti darimana,” tandasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)