Kembali Buka Kantong Aspirasi, Sutomo Jabir Lakukan Reses Di Talisayan

Senin, 20 Februari 2023 141
Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir saat melakukan Reses Masa Sidang I Tahun 2023 di Kecamatan Talisayan, Kab. Berau belum lama ini.
SAMARINDA. Reses kembali dilakukan oleh Anggota DPRD Prov. Kaltim Sutomo Jabir. Serap satu kebutuhan terpenting masyarakat Kecamatan Talisayan, Kab. Berau. Reses kembali dilaksanakan anggota DPRD Kaltim muda itu. Tidak menargetkan pada Kecamatan yang berada di tengah kota, Sutomo Jabir, gencar dengar aspirasi masyarakat pedalaman, salah satunya Kec. Talisayan tersebut. “Beberapa permintaan masyarakat, salah satunya adalah jaringan atau tower. Karena daerah pesisir ini masih banyak daerah yang blankspot, karena jaringan ini sudah masuk kebutuhan yang sangat mendasar,” ucapnya.

Permintaan masyarakat Kec. Talisayan itu, diwakili oleh Ketua RT. 03 dan disaksikan oleh Kepala Kampung Rachmat Setiawan, Kec. Talisayan. Kebutuhan jaringan saat ini sangat penting bagi keberlangsungan aktivitas masyarakat. Posisi jaringan, menduduki kebutuhan primer, terutama disetiap.urusan pemerintahan. Saat ini, sistem administrasi pemerintahan lebih banyak menggunakan jaringan online, untuk mengakses segala kebutuhan yang dibutuhkan oleh setiap pemerintah daerah, termasuk pada bagian terkecilnya.

Tidak hanya pemerintahan, masyarakat juga sangat membutuhkan jaringan sebagai media akses informasi. “Desa Kayu Indah salah satunya, selama bertahun-tahun mereka meminta untuk dibangunkan tower, tapi sampai sekarang belum,” ungkap Sutomo Jabir.

Selain jaringan, Kec. Talisayan juga meminta untuk dibangunkan tempat penjemuran ikan yang terpusat. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kaltim dapil Berau itu, saat setelah mengulik lebih dalam keluhan masyarakat. “Kedua, Talisayan ini permasalahannya juga pada usaha tani, mereka meminta di buatkan tempat penjemuran ikan yang terpusat,” lanjutnya.

Diketahui, jika Talisayan juga merupakan centra penghasil ikan bagi Kab. Berau dan juga ekspor ikan kering ke tingkat regional dan nasional. Keluhan masyarakat Talisayan di dengar dengan baik oleh Sutomo Jabir, tidak memandang hal kecil atau besar, semua aspirasi yang merupakan kebutuhan rakyat, langsung ia list dan siap di perjuangkan di Gedung Karangpaci nantinya.

Permasalahan akses jaringan dan fasilitas perikanan merupakan permasalahan yang cukup mengubah keadaan masyarakat Talisayan jika dilaksanakan. Namun, Sutomo Jabir merasa masih ada keluhan masyarakat yang perlu diakomodir. Ia pun kembali menambah kantong aspirasi bagi masyarakat Talisayan tersebut. “Kemudian mereka juga meminta untuk di tepi jalan di Talisayan ini dibangun drainase di jalan provinsi, supaya air tidak meluap ke rumah-rumah warga atau banjir ke pemukiman warga,” tambahnya.

Jelas, dengan berbagai aspirasi masyarakat, tidak ada kata berat bagi politisi PKB tersebut. Untuk itu, dengan segenap keseriusan, ia akan mencari solusi terhadap persoalan yang terjadi. “Kita akan mencarikan anggarannya nanti darimana,” tandasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)