Kaltim Perlu Susun Rencana Pembangunan Sampai 100 Tahun Kedepan

Senin, 27 Mei 2024 1109
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat menyampaikan sambutan pada acara Rakorda BRIDA Kaltim

BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun berserta anggota komisi I, II, dan II hadiri Rapat Koodinasi Daerah (Rakorda) yang digelar oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kalimantan Timur dengan tema “Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPEK di Daerah” di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (27/05/2024). 

 

Pada sambutannya, Muhammad Samsun menjelaskan tentang bagaimana Kalimantan Timur memiliki perencanaan pembangunan hingga seratus tahun ke depan. Menurutnya, hal ini bukanlah suatu hal yang mustahil dilakukan karena Provinsi Bali telah lebih dulu mempraktikkannya. Perencanaan pembangunan dimaksud akan menjadi panduan kepala daerah dalam menyusun arah RPJMD dan RPJPD Kaltim. 

 

"Jadi jelas arah Kalimantan Timur kedepannya ini mau kemana? Sumber daya alam kita sudah mulai berkurang, apa yang harus kita lakukan sampai seratus tahun kedepan? Itu harus mulai terfikirkan dari sekarang,"tanya Samsun pada acara yang dihadiri pula Baharuddin Demmu, Andi Faisal Assegaf, Nidya Listiyono dan Baharuddin Muin, Andi Harahap, Baba, dan Mimi Meriami BR Pane. 

 

Ia menjelaskan sistem demokrasi berbentuk pemilihan kepala daerah tiap lima tahun tentu memberikan pengaruh terhadap kebijakan pembangunan karena itu penentuan arah rencana pembangunan hingga seratus tahun kedepan menjadi sebuah acuan dalam perumusan suatu kebijakan pembangunan oleh siapapun kepala daerahnya. 

 

Program semesta berencana bahwa rencana pembangunan harus melalui rencana yang betul-betul terencana dengan baik yang oleh sebab itu diperlukan peran Bandan Riset dan Riset Daerah untuk memberikan kontribusi hasil kajiannya yang kemudian menjadi dasar dalam menyusun perencanaan pembangunan. 

 

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kaltim Fitriansyah menuturkan tujuan diselenggarakannya rakorda ini adalah terciptanya kolaborasi dan kerjasama dalam pengembangan riset dan inovasi di daerah sebagai upaya dalam perumusan kebijakan pembangunan serta rencana induk dan peta jalan pemajuan IPTEK di daerah. 

 

"Tahun ini akan kita coba untuk menggali ide dan gagasan seluruh khalayak untuk kami masukan ke dalam dokumen induk provinsi. Saat ini kabupaten/kita juga sedang menyusun rencana induk dan peta jalan pemajuan IPTEK kemudian nantinya bisa diselaraskan dengan provinsi,"jelasnya. (hms7)

TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)