Kaltim Perlu Susun Rencana Pembangunan Sampai 100 Tahun Kedepan

27 Mei 2024

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat menyampaikan sambutan pada acara Rakorda BRIDA Kaltim

BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun berserta anggota komisi I, II, dan II hadiri Rapat Koodinasi Daerah (Rakorda) yang digelar oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kalimantan Timur dengan tema “Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPEK di Daerah” di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (27/05/2024). 

 

Pada sambutannya, Muhammad Samsun menjelaskan tentang bagaimana Kalimantan Timur memiliki perencanaan pembangunan hingga seratus tahun ke depan. Menurutnya, hal ini bukanlah suatu hal yang mustahil dilakukan karena Provinsi Bali telah lebih dulu mempraktikkannya. Perencanaan pembangunan dimaksud akan menjadi panduan kepala daerah dalam menyusun arah RPJMD dan RPJPD Kaltim. 

 

"Jadi jelas arah Kalimantan Timur kedepannya ini mau kemana? Sumber daya alam kita sudah mulai berkurang, apa yang harus kita lakukan sampai seratus tahun kedepan? Itu harus mulai terfikirkan dari sekarang,"tanya Samsun pada acara yang dihadiri pula Baharuddin Demmu, Andi Faisal Assegaf, Nidya Listiyono dan Baharuddin Muin, Andi Harahap, Baba, dan Mimi Meriami BR Pane. 

 

Ia menjelaskan sistem demokrasi berbentuk pemilihan kepala daerah tiap lima tahun tentu memberikan pengaruh terhadap kebijakan pembangunan karena itu penentuan arah rencana pembangunan hingga seratus tahun kedepan menjadi sebuah acuan dalam perumusan suatu kebijakan pembangunan oleh siapapun kepala daerahnya. 

 

Program semesta berencana bahwa rencana pembangunan harus melalui rencana yang betul-betul terencana dengan baik yang oleh sebab itu diperlukan peran Bandan Riset dan Riset Daerah untuk memberikan kontribusi hasil kajiannya yang kemudian menjadi dasar dalam menyusun perencanaan pembangunan. 

 

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kaltim Fitriansyah menuturkan tujuan diselenggarakannya rakorda ini adalah terciptanya kolaborasi dan kerjasama dalam pengembangan riset dan inovasi di daerah sebagai upaya dalam perumusan kebijakan pembangunan serta rencana induk dan peta jalan pemajuan IPTEK di daerah. 

 

"Tahun ini akan kita coba untuk menggali ide dan gagasan seluruh khalayak untuk kami masukan ke dalam dokumen induk provinsi. Saat ini kabupaten/kita juga sedang menyusun rencana induk dan peta jalan pemajuan IPTEK kemudian nantinya bisa diselaraskan dengan provinsi,"jelasnya. (hms7)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)