Kaltim Perlu Serius Utamakan Pembangunan Kepemudaan, Laporan Pansus Kepemudaan Dibacakan Pada Rapat Paripurna Ke – 46

Kamis, 3 November 2022 73
Rapat Paripurna Ke- 46 yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dengan agenda laporan akhir Pansus Kepemudaan, Selasa (1/11).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke- 46 masa sidang 2022 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang III tahun 2022, penyampaian laporan akhir kerja Pansus pembahas Ranperda tentang Kepemudaan, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Kepemudaan dan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda menjadi Perda. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji bersama Asisten III Riza Indra Riadi yang mewakili Gubernur Kaltim digelar di ruang rapat gedung D lantai 6, Selasa (1/11).

Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa Badan Musyawarah DPRD Kaltim telah merevisi jadwal kegiatan masa sidang III tahun 2022 pada tanggal 18 oktober lalu. “Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah revisi jadwal kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa persidangan ketiga tahun 2022, dapat diterima dan disetujui ?,” tanya Hasanuddin. “Setuju !,” jawab peserta rapat.

Selanjutnya, Wakil Ketua Pansus Kepemudaan Fitri Maisyaroh mengatakan, di Kaltim terdapat beberapa masalah yang berkaitan dengan urusan kepemudaan, diantaranya masalah yang paling serius dan perlu untuk mendapat perhatian adalah rendahnya minat pemuda menciptakan lapangan pekerjaan, menjadi pemimpin dan pelopor dalam bidang pembangunan, dan rendahnya kemampuan penerapan informasi dan teknologi dalam berbagai bidang, sehingga pemuda di Kaltim kurang bisa bersaing dengan pemuda dari luar Kaltim.


Selain itu, Kaltim sedang menghadapi perubahan dan pergeseran nilai-nilai hidup yang juda dihadapi pemuda. Diantaranya sikap Individualistis, budaya materialistis, menurunnya rasa nasionalisme dan patriotisme, serta terkikisnya nilai moral. Lebih lanjut, Sebagian pemuda lebih mementingkan kepentingan pribadinya, kurang peduli terhadap lingkungan dan permasalahan perkembangan pembangunan sekitarnya. “Untuk itu, Kaltim penting untuk lebih serius mengutamakan pelaksanaan pembangunan kepemudaan yang dilakukan melalui proses segala hal yang berkaitan dengan pelayanan kepemudaan, mengingat pemuda memiliki peran dan fungsi yang strategis,” beber Fitri Maisyaroh saat menyampaikan laporan Pansus. “Mengingat pentingnya keberadaan Perda Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kaltim ini, maka Pansus sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan telaahan, pembahasan dan perumusan Raperda tersebut,” ucap Politisi PKS ini.

Kemudian, saat membacakan pendapat akhir Gubernur Kaltim, Riza Indra Riadi mengatakan, keberadaan Perda ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan kepemudaan melalui pelayanan kepemudaan. Selain itu, gagasan penerbitan Perda ini sejalan dan selaras dengan misi rencana pembangunan jangka menengah Kaltim nomor 1 yakni mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang berahklak mulia dan berdaya saing, terutama perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas.

Menurutnya, pemuda mempunyai fungsi dan peran sangat strategis, sehingga perlu dikembangkan potensi dan perennya melaui tiga pilar yakni penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan. “Ketiga pilar dimaksud, dalam Ranperda, telah dirangkum dalam satu kesatuan Pelayanan Kepemudaan. Dengan ditetapkannya Ranperda Kepemudaan menjadi Perda, maka untuk selanjutnya Perda ini akan dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Kepemudaan,” sebut Riza. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)