Kaltim Masih Kekurangan Stok Vaksin, Dibahas Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kaltim

Senin, 16 Agustus 2021 71
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub saat memimpin rapat dengar pendapat bersama Asisten I Setda Kaltim dan sejumlah Kepala SKPD untuk membahas penanggulangan Covid-19 dan status PPKM di Kaltim, Kamis (12/8) lalu.
SAMARINDA. Cakupan vaksinasi Covid-19 di Kaltim masih rendah. Vaksinasi telah dilakukan di sepuluh kabupaten/kota, hanya cakupan bervariatif sesuai jumlah distribusi dan stok vaksin. Untuk mendapatkan vaksin, Gubernur dan Wakil Gubernur selalu berkoordinasi dengan pusat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Padilah Mante Runa saat mengikuti rapat dengar pendapat secara virtual bersama Komisi IV DPRD Kaltim, Asisten I Setda Kaltim, dan sejumlah kepala SKPD terkait untuk membahas penanggulangan Covid-19 dan status PPKM di Kaltim, Kamis (12/8) lalu.

Ditambahkannya, penduduk Kaltim yang sudah di vaksin Covid-19 baru mencapai 26 persen dari jumlah yang wajib mendapatkan vaksin. Menurutnya, banyaknya warga Kaltim yang belum mendapatkan vaksin Covid-19, karena keterlambatan pusat mengirimkan vaksin ke Kaltim, serta jumlah yang masih terbatas. “Padahal untuk mencapai Herd Immunity sesuai standar WHO minimal 70 persen warga harus sudah divaksin,” katanya.

“Secara kumulatif cakupan vaksinasi dosis pertama 18,37 persen atau 527.995 orang, sedangkan vaksinasi dosis kedua 11,97 persen atau 344.079 orang dari target sasaran vaksinasi 2,8 juta orang,” kata Padilah Mante Runa.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub yang memimpin secara virtual rapat dengar pendapat di ruang Komisi IV DPRD Kaltim tersebut mengatakan bahwa perlu ada mekanisme atau pola dari pemerintah kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang konkrit terkait vaksin tersebut.

“Oleh karena itu dimulai dari tahap informasi dulu, karena kalau layanan informasinya kurang bagus maka bisa menimbulkan reaksi masyarakat terhadap petugas kesehatan,” ujar Rusman Ya’qub.

Politisi PPP ini mengatakan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim akan selalu berkoordinasi terkait penanganan Covid-19 dengan pihak Satuan Petugas Covid-19, karena banyak masyarakat meminta informasi dan menyampaikan aspirasi terkait penananganan Covid-19. “Kesulitan terberat kita adalah bagaimana meyakinkan masyarakat untuk berpartisipasi membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19 ini, paling tidak dengat taat melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Tampak hadir secara virtual Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin, dan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh dan Yenni Eviliana. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)