Jelang Pilkada, Kesiapan Logistik Surat Suara Capai 90 Persen

Selasa, 12 November 2024 200
Sejumlah Anggota DPRD Kaltim melakukan Monitoring dan Evaluasi Persiapan Pilkada di Wilayah Kota Samarinda
SAMARINDA. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung sebentar lagi. 27 November 2024 tepatnya merupakan hari penentuan untuk masa depan Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota se-Kaltim.

Untuk itu, masyarakat di himbau untuk menggunakan hak politiknya dan tidak golput karena masa depan provinsi dan daerah selama lima tahun kedepan ditentukan dengan lima menit di bilik TPS.

Pelaksanaan pilkada yang baik dan sukses tidak terlepas dari peran penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam rangka itu, sejumlah anggota DPRD Kaltim berserta Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Danrem 091 ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul, Forkopimda, Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, serta lainnya melakukan monitoring dan evaluasi persiapan Pilkada di Wilayah Kota Samarinda.

Bertempat di Gudang KPU Samarinda Kompleks Pergudangan Jalan Ir Sutami Samarinda, Selasa (12/11), Anggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Subandi, dan Sugiyono antusias menggali informasi tentang kesiapan KPU.

Subandi menjelaskan berdasarkan dari keterangan KPU Samarinda, kesiapan surat suara baik Pemilihan Gubernur Kaltim maupun Pemilihan Walikota Samarinda telah mencapai sembilan puluh persen. “Progres sudah baik namun masih ada beberapa persen lagi termasuk surat suara yang rusak itu harus segera di selesaikan secepatnya agar seluruh surat suara nantinya dapat terdistribusi dengan baik tanpa kekurangan satu dan lain hal,”jelasnya.

Secara topografi seluruh daerah di Samarinda dapat ditempuh melalui jalur darat sehingga memberikan kemudahan bagi penyelenggara pemilu dalam mendistribusikan surat suara, monitoring, dan lainnya. Kendati demikian, ada satu wilayah yang menjadi tantangan bagi KPU yakni Desa Loa Kumbar yang kondisi infrastruktur jalannya belum ideal. “Kecuali kalau hujan jalan tidak bisa di lewati sehingga tadi pihak KPU Samarinda sudah menyiapkan speed boat sebagai sarana angkut logistik,”sebutnya.

Politikus PKS itu menghimbau kepada seluruh pihak agar tetap menjaga kondusifitas jelang hingga pasca pilkada, serta menyalurkan hak suaranya sehingga diharapkan tahun ini jumlah suara golput dapat turun secara signifikan. 

Firman Hidayat menuturkan total pemilih pada Pilgub dan Pilwali Samarinda berjumlah 612.072 pemilih, dengan jumlah TPS sebanyak 1.202. Untuk Pemilihan Gubernur Kaltim total surat suara yang rusak dan kurang sebanyak 3.631, sedangkan Pemilihan Walikota Samarinda sebanyak 4.993 surat suara. Terkait kekurangan ini, sudah dikoordinasikan dengan percetakan dan akan dilakukan pengecekan oleh pihak KPU Samarinda.

“Besok, sudah bisa di ambil di percetakan. Nanti KPU Samarinda akan melakukan pengecekan langsung perlembar agar tidak ada lagi kerusakan dan kurang kirim. Nanti staf akan kesana di cek dan langsung dilipat di percetakan agar apabila ada kendala tidak bolak balik,”tegasnya.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)