Jahidin Yakin Program Makan Bergizi Gratis Dapat Dilaksanakan dengan Baik di Kaltim

Sabtu, 2 November 2024 195
Jahidin, Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA. Meski belum diujicobakan di Samarinda, anggota DPRD Kaltim, H J Jahidin yakin program makan bergizi gratis (MBG) bagi pelajar mulai di SD sampai SLTA yang dimulai Januari 2025 dapat dilaksanakan dengan baik di Kaltim. “Kami di DPRD mendukung. Program MBG memiliki potensi besar dalam meningkatkan  kualitas pendidikan, termasuk Kaltim,” Jahidin saat diminta tanggapan melalui telepon seluler, Sabtu (2/11/2024).

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program kerja prioritas pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurut Jahidin, jika daerah lain bisa mengimplementasikan program serupa, maka Kalimantan Timur seharusnya mampu melakukan hal yang sama. “Kalimantan Timur, saya rasa sangat bisa melaksanakan MBG. Secara kelembagaan, kami di DPRD mendukung kebijakan pemerintah yang dianggap baik dan layak,” ujarnya.

Jahidin menambahkan, pemberian MBG di sekolah-sekolah diharapkan disesuaikan dengan jadwal belajar mengajar di setiap jenjang pendidikan, sehingga semua anak sekolah mendapatkan asupan nutrisi yang cukup selama mereka menuntut ilmu. “Menurut berbagai pakar, program pemberian makanan bergizi di sekolah memiliki dampak positif jangka panjang, mulai dari peningkatan konsentrasi belajar, menekan angka stunting, hingga membentuk generasi yang lebih sehat,” sambungnya.

MBG dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Jahidin juga mengatakan, program MBG perlu dipantau secara serius agar implementasinya berjalan dengan baik dan tepat sasaran. “Tidak hanya soal pelaksanaannya, tetapi juga kualitas makanan yang diberikan harus dijaga. Makanan bergizi ini harus memenuhi standar kesehatan yang dibutuhkan anak-anak dalam masa pertumbuhan,” jelasnya.

Kalimantan Timur memiliki peluang besar untuk sukses dalam implementasi program bila kerja sama dengan pemerintah pusat. Kunci utama agar program MBG dapat berjalan lancar di seluruh wilayah Kaltim, baik di perkotaan maupun pedesaan adalah kerja sama.

Supaya kualitas MBG di Kaltim jadi yang terbaik di Indonesia, pemerintah daerah dapat mengajak berbagai pihak terkait, seperti sektor swasta dan organisasi sosial untuk turut serta dalam mendukung kelancaran program ini. ”Pemberian makan gratis tidak hanya dapat membantu anak-anak sekolah, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan mendorong partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan bersama.” Jelas Jahidin yang sekarang untuk periode ketiga di DPRD Kaltim.(adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)