Jahidin Hadiri Malam Anugerah KPID Kaltim 2023, DPRD Kaltim Terima Penghargaan Khusus Sebagai Mitra Strategis Peduli Penyiaran

11 November 2023

APRESIASI : Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Jahidin menghadiri Malam Anugerah Penyiaran KPID Kaltim 2023, dan menerima pengharagaan sebagai mitra strategis KPID Kaltim, Sabtu (11/11) malam
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Jahdidin menghadiri Malam Anugerah Penyiaran KPID Kaltim 2023 dengan tema Kolaborasi Penyiaran Dalam Menyongsong Ibu Kota Nusantara, yang diselenggarakan di Grand Ballroom Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Sabtu (11/11) malam.

Pada acara tersebut, DPRD Kaltim juga menerima pengharagaan sebagai mitra strategis KPID Kaltim. Gelaran ke empat Anugerah Penyiaran KPID Kaltim ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada Lembaga Penyiaran (LP) di Kaltim.

Dalam kesempatan itu, Jahidin memberikan apresiasi atas terselenggaranya Malam Anugerah Penyiaran KPID Kaltim 2023 dan ucapan selamat kepada para pemenang. Ia berharap, acara tersebut menjadi motivasi kepada seluruh penyiaran di Kaltim untuk terus memberikan siaran-siaran yang sehat demi kemajuan Kaltim sebagai IKN.

“Anugerah penyiaran ini, bukan sekadar acara apresiasi. Tapi merupakan syiar KPID agar norma penyiaran di Kaltim berjalan baik. Mewakili Lembaga DPRD Kaltim, kami tentu menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas gelaran acara ini,” kata Jahidin.

Jahidin menganggap, Malam Anugerah Penyiaran KPID Kaltim 2023 sangat positif, dan menganggap KPID telah bekerja maskimal sesuai harapan DPRD Kaltim, mengingat seleksi komisioner KPID Kaltim memang dilaksanakan di DPRD Kaltim, melalui Komisi I.

“Komisi penyiaran, termasuk Lembaga penyiaran di Kaltim, dalam rangka menyambut IKN, agar kerja-kerja penyiaran lebih ditingkatkan lagi. Karena ini merupakan suatu tantangan ditetapkannya Kaltim sebagai IKN,” ujarnya.

Ia berharap, pengawasan lembaga penyiaran publik juga bisa menyasar pada platform digital yang kini banyak menjamur melalui kanal media sosial. Agar konten-konten yang ditampilkan memperhatikan norma-norma penyiaran publik.

Senada, Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, menegaskan bahwa Malam Anugerah Penyiaran bukan sekadar ajang penghargaan, melainkan juga sebagai platform memperkuat kolaborasi di antara penyiar dan stasiun radio.

“Dengan 17 kategori penghargaan televisi dan radio, serta 8 kategori penghargaan khusus, tentu hal ini menunjukkan komitmen KPID Kaltim dalam mengakui keberhasilan dan dedikasi para pelaku industri penyiaran di Kaltim,” katanya.

Sementara itu, Sekda Kaltim, Sri Wahyuni, memberikan semangat dan apresiasi kepada seluruh insan penyiaran di Kaltim. Dalam motivasinya, ia mengakui peran vital KPID Kaltim yang telah rutin menggelar Malam Anugerah, mencapai keempat kalinya di Kaltim.

“Kami, dari pihak pemerintah pastinya menekankan betapa pentingnya peran penyiaran dalam mendukung dan mempromosikan IKN serta memotivasi para pelaku industri untuk terus berkarya dengan dedikasi tinggi,” katanya.

Malam Anugerah Penyiaran diharapkannya dapat menjadi dorongan semangat bagi para insan penyiaran untuk terus berkarya dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kaltim. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)