Jadi Narasumber Bimtek, Sigit Wibowo Berikan Materi Mekanisme Usulan Aspirasi Masyarakat Melalui Pokir DPRD Kaltim

Kamis, 14 November 2024 121
Teks foto: Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo Saat Menyampaikan Materi Dalam Bimtek LPM Kelurahan Graha Indah Kota Balikpapan, di The 101 Hotel Yogyakarta, pada Kamis (14/11/24).
Yogyakarta -  Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sigit Wibowo menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Graha Indah Kota Balikpapan.

Bimtek gagasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantana Timur ini dilaksanakan di The 101 Hotel Yogyakarta, pada Kamis (14/11/24).

Sigit Wibowo selaku Narasumber menyampaikan materi tentang Mekanisme Usulan Aspirasi Masyarakat Melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim Dalam Menujang Pemberdayaan Masyarakat.

“Iya, alhamdulilah melalui aspirasi kita bisa melaksankan Bimtek LPM Graha Indah Kota Balikpapan yang difasilitasi oleh DPMPD Kaltim. Kegiatan ini sangat penting untuk menujang pengetahuan dan kapastitas pengurus LPM terutama dalam pemberdayaan dan mengawal usulan program pembangunan yang ada dilingkungan keluruhan,” ujar Sigit Wibowo.

Sigit menyampaikan kaitannya dalam mengusulkan program harus melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan harus ada di dalam kamus usulan.

“Tadi dalam materi Bimtek saya meminta kepada pengurus LPM untuk aktif mengusulkan program melalui SIPD , baik itu sifatnya Bantuan Keuangan ataupun hibah/bansos,”ungkap Sigit.

Di akhir kesempatan, Sigit turut mengingatkan kepada para peserta akan pentingnya penguatan kapasitas LPM sebagai kunci keberhasilan pembangunan yang berbasis pada prinsip partisipasi.

Peningkatan kapasitas SDM anggota LPM, koordinasi yang lebih baik antara LPM, pemerintah , DPRD dan masyarakat, serta sinergi yang terjalin antar pihak terkait diharapkan dapat memastikan LPM menjalankan perannya secara optimal. (Hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)