Infrastruktur Jalan dan Rumah Ibadah Butuh Peningkatan, Hasil Serap Aspirasi Firnadi Ikhsan di Kabupaten Kukar.

Selasa, 5 November 2024 59
JARING ASPIRASI : Anggota DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan saat menggelar reses di Kabupaten Kutai Kartanegara belum lama ini.
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Fraksi PKS Firnadi Ikhsan menggelar reses masa persidangan I Periode 2024-2029  dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat di Kecamatan Samboja Barat.

Dalam momentum menyerap aspirasi tersebut, ia menerima banyak usulan dari masyarakat terkait pembangunan infrastruktur jalan dan rumah ibadah. “Secara keseluruhan infrastruktur jalan seperti semenisasi di Samboja Barat masih perlu dibenahi. Begitu pun pembangunan masjid perlu diberikan perhatian khusus, sebagai tempat ibadah masyarakat setempat,” katanya.

Masa reses merupakan waktu Anggota DPRD Kaltim melakukan kunjungan ke konstituen atau daerah pemilihan (dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Selain itu, reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.

Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk konfirmasi atau klarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta. Tak hanya itu, reses juga dilakukan dalam kerangka anggota DPRD menjalankan tugasnya untuk legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Firnadi menjelaskan, di Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya pembangunan infrastruktur sudah masif dilakukan pemerintah daerah. Akan tetapi masih banyak pula kawasan-kawasan tertentu yang belum tersentuh maupun membutuhkan pembangunan jalan yang lebih memadai.

Politisi Partai PKS ini memanfaatkan kesempatan berdialog langsung dengan masyarakat, dan memaparkan terkait dengan lingkup tugasnya sebagai anggota DPRD Kaltim. Masyarakat yang hadir dalam reses tampak aktif berdialog. Mereka memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengutarakan segala aspirasi dan masukan. Seperti harapan masyarakat dibidang infrastruktur dan pendidikan.

Menurut Firnadi, sebagian besar yang diminta masyarakat adalah perbaikan Infrastruktur, terutama jalan yang menghubungkan antar desa maupun kecamatan, dan pembangunan Sekolah Dasar (SD). Ia menyampaikan bahwa aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat tentunya akan diperjuangkan dengan maksimal guna menyejahterakan masyarakat. “Segala aspirasi baik itu keluhan dan hal-hal yang dibutuhkan masyarakat tentunya akan saya perjuangkan dengan maksimal," pungkasnya. (adv/hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)