Hukum Jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Sabtu, 10 September 2022 641
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Salo Palai, Ahad (9/10/2022)
Baharuddin Demmu, legislator Kaltim asal Kutai Kartanegara (Kukar) ini begitu fokus dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Perihal produk-produk hukum DPRD Kaltim, yang dibuat untuk kepentingan rakyat Benua Etam.

Salah satunya adalah Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Melalui perda ini, masyarakat kurang mampu di Kaltim bisa mendapatkan bantuan hukum tanpa pusing-pusing memikirkan biayanya. Karenanya semuanya diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim secara gratis.

“Alhamdulillah kemarin kami silaturahmi dengan rekan-rekan di Desa Salo Palai, Muara Badak. Sekaligus sosialisasi perda Bantuan Hukum. Mendapat antusias yang luar biasa dari rakyat. Semoga berkah untuk semuanya,” tutur Bahar, sapaan karibnya.

Dalam sosialisasi perda (Sosper) yang digelar di Salo Palai, Ahad (9/10/2022) itu, Bahar menjelaskan bahwa proses penyelenggaraan bantuan hukum harus merata ke semua masyarakat. Tidak membeda-bedakan. Artinya yang tidak punya biaya juga mendapat perlakuan yang sama dengan yang memiliki uang.

“Agar masyarakat mengerti, Perda ini harus sering disosialisasikan ke warga. Harapan masyarakat penegakan hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Sejumlah pertanyaan pun muncul dari warga yang hadir mengikuti jalannya Sosper. Meliputi bagaimana caranya supaya mendapatkan bantuan. Pertanyaan ini dijawab oleh salah satu narasumber yaitu Dosen Fakultas Hukum Haris Retno.

“Syaratnya cukup ajukan ke pengacara yang terdaftar atau bekerja sama dengan pemerintah. Itu hanya KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu,” terang Haris.

Selain Haris Retno, narasumber lainnya yaitu Advokat Kaltim Peradi Siti Rahmah. Kata dia, sesuai sumpah profesi, seyogyanya seorang pengacara tak boleh menolak. Kasus apapun jika ada yang memintanya advokasi bantuan hukum.

“Tapi memang ada pengacara-pengacara yang mau menerima spesialis hukum apa yang jadi kemampuannya. Prinsipnya, semua bisa,” sebut pengacara asal Desa Sebuntal, Marang Kayu ini. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)