Hasanuddin Mas’ud Di Anugerahi Gelar Kehormatan Kerajaan Balanipa Mandar

Minggu, 4 Mei 2025 2
GELAR : Hasanuddin Mas’ud ketika mendapat gelar kehormatan Kerajaan Balanipa Mandar, Minggu (4/5/2025) malam.
SAMARINDA. Badan Pengurus Cabang Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat (BPC-KKMSB) mengundang secara langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud yang mendapatkan gelar kehormatan Kerajaan Balanipa Mandar.
Acara yang digelar di Ruang Olah Bebaya Kantor Gubernur Kaltim, Minggu (4/5/2025) malam tersebut dihadiri Arajang Balanipa Bau Arifin, Ketua Kerukunan KKM Prof. Masjaya, tokoh-tokoh adat, tokoh perempuan, serta keluarga besar I Manyambungi Todilaling Arajang Balanipa dari berbagai daerah di Kaltim.
Hasanuddin Mas’ud yang mendapat gelar sebagai “Bamba Manurung” diberikan pada prosesi adat yang dipimpin Arajang Balanipa Mandar.
Pada kesempatan itu, Hamas sapaan akrabnya, pada sambutannya mengajak untuk bersama-sama menjaga jati diri, dan menghormati warisan leluhur serta mempererat tali sailaturahmi.
“Ini sesuai tema yang disampaikan, “Manus siparappe, Malilu sipaingarang, Ra’ba sipakedde”. Ini mempunyai makna yang sangat luas,” ujar Hamas yang hadir besama istri, Syarifah Nur Fadiah.
Hamas berharap, agar kegiatan ini penanda semakin kokoh menjadi bentang moral, kehormatan dan persaudaraan.
Ia juga menginginkan semua generasi Mandar tumbuh didalam kecintaan adat istiadat Mandar.
“Mudah-mudahan ditahun kedepan ini, akan dibangun asrama Mandar yang ada di Provinsi Kalimantan Timur. Agar supaya anak-anak Mandar yang ada di Sulawesi Barat, tidak hanya fokus kegiatan di Sulawesi Selatan, tapi juga fokus di Kalimantan Timur,” harapnya.
Ia juga berharap kerjasama pemerintah Sulawesi Barat (Sulbar) dengan Kaltim dalam pasokan pangan berupa beras. “ Dan ini perlu dikerjasamakan antara perusahaan daerah dengan pemerintah Kalimatan Timur,” sebutnya.
Sementara, Prof Masjaya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Arajang Balanipa atas pemberian gelar kepada Ketua DPRD Kaltim.
“Kami masyarakat Kalimantan Timur secara khusus Ketua DPRD, justru Arajang Balanipa yang datang ke Kalimantan Timur untuk memberikan gelar,” kata Masjaya.
Ia menerangkan bahwa pemberian gelar adat ini tidak sembarangan, sudah melalui proses yang ketat dan selektif.
“Ini tidak sembarangan, sangat memenuhi syarat utuk mengemban nama gelar adat yang akan diberikan,” jelasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)